Breaking News:

Berita Kriminal

Ingin Kuasai Harta, Pria di Labuhanbatu Sewa Preman Bayaran, Culik Ibunya Lalu Masukkan ke RSJ

Demi menguasai harta warisan, pria di Labuhanbatu, sewa preman bayaran untuk menculik ibunya dan memasukkannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Editor: Putri Asti
ist
Ilustrasi. Demi kuasa harta warisan, pria di Labuhanbatu masukkan ibunya ke RSJ 

TRIBUNSTYLE.COM - Harta memang kerap membutakan mata, seperti yang dilakukan oleh pria asal Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Tanpa rasa berdosa, pria ini menyusun rencana licik demi menguasai harta warisan orang tuanya.

Dia menyewa 3 preman untuk menculik ibunya dan memasukkannya ke rumah sakit jiwa.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

Ilustrasi pria sewa preman bayaran untuk culik ibunya dan memasukannya ke RSJ
Ilustrasi pria sewa preman bayaran untuk culik ibunya dan memasukannya ke RSJ (ISTIMEWA)

Polisi menangkap pria berinisial AT (28) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, karena memaksa ibunya NS masuk rumah sakit jiwa.

AT diduga melakukan aksinya agar bisa menguasai harta warisan milik korban.

Baca juga: Kejam! Oknum Dokter di Serang Aniaya Istri, Ditendang hingga Dicekik, Cekcok Masalah Pembagian Harta

Plh Kasat Reskrim Polres Labusel, Iptu Amlan mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (16/2/2023), sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Tiba-tiba NS didatangi 3 orang laki-laki yang diduga orang suruhan AT.

"Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Toyota Innova dan saat itu korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak korban membawa 1 buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS," ujar Amlan saat dihubungi Kompas.com melalui saluran telepon, Kamis (19/10/2023) malam.

Selanjutnya, sambung Amlan, korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Ildrem di Kota Medan.

Mobil tersebut kemudian tiba di RSJ, Jumat (17/2/2023) pukul 06.00 WIB. Pelaku kemudian menitipkan NS di sana.

Ilustrasi anak masukkan ibunya ke RSJ demi kuasai harta warisan
Ilustrasi anak masukkan ibunya ke RSJ demi kuasai harta warisan (Unsplash)

Tidak terima dengan perbuatan anaknya, korban menelpon keluarganya dan minta dijemput.

"Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan anak kandungnya ST ke Polres Labusel," ujar Amlan.

NS dilaporkan atas dasar dugaan penganiayaan saat membawa korban ke RSJ.

Berdasarkan penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku di salah satu tempat di Labusel, Selasa (17/10/2023) sekira pukul 12.55 WIB.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," kata Amlan.

Baca juga: DURHAKA! Pria di Lombok Tega Polisikan Ibu Kandung, Dibilang Gila hingga Lupa Ingatan Perkara Tanah

Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.

"Betul itu motifnya," ujar Amlan.

Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud. AT kini masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.

Kasus Lainnya - Pria di Lombok Tega Polisikan Ibu Kandung, Dibilang Gila hingga Lupa Ingatan Perkara Tanah

 Sungguh teganya Saerozi (64) pria asal Lombok, Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisikan ibu kandungnya sendiri tanpa rasa iba.

Sang ibu yang membesarkannya selama ini, disebut sudah gila hingga hilang ingatan.

Semua aksi kejam dilakukan Saerozi bermula dari perdebatan mengenai tanah.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

Nasib ibu dipolisikan anak kandungnya di Lomok, NTB
Nasib ibu dipolisikan anak kandungnya di Lombok, NTB

Hati seorang ibu bernama Rakyah (84) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjerit setelah dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya, Saerozi (64).

Rakyah dilaporkan Saerozi karena dianggap telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.

Baca juga: Ibu Kandung Habisi Nyawa Anak di Indramayu, Korban Diikat & Dipukul Pakai Tongkat Kayu Milik Kakek

Rakyah menyebut jika lahan sebesar 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.

Rakyah menjelaskan Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.

Namun saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi tak bisa menujukkannya.

Ia lalu menyebut kalau Rakyah sudah hilang ingatan.

"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.

"Dibilang gila oleh anak sendiri,"

Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah (Tribunjualbeli.com)

"Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.

Lalu pengacara Rakyah Bhukori Muslim menjelaskan kliennya dilaporkan atas tuduhan pengrusakan lahan oleh Saerozi.

"Jadi klien kamu ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.

"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat,"

"Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari Haji Multazam suami dari nenek Rakyah,"

"Anak pertama ini ya mengusai semua tanahnya, dari 9 anak," imbuhnya.

Bhukori menjelaskan tanah yang diklaim Saerozi memang memiliki sertifikat.

Baca juga: IBU Kandung Tega Tenggelamkan Mobil Berisi 2 Anaknya ke Dalam Danau, Ngakunya Dibegal Pria Misterius

Akan tetapi sertifikat tersebut dibuat saat progam nasional, pemberian sertifikat tanah gratis.

"Sertifikat itu dikeluarkan pada progam sertifikat gratis," ujar Bhukori.

"Kami anggap ada kelemahan," imbuhnya.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Rakyah dan 7 anaknya yang lain pernah mengajak Saerozi untuk mediasi.

Dalam mediasi di kantor kepala desa tersebut, Saerozi diminta untuk menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut.

"Jadi anak ini pengakuan secara sepihak oleh anak pertama, sudah dibeli oleh almarhum bapaknya," kata Bhukori.

"Tapi saat di mediasi, ditanya kapan dibeli, siapa saksinya, mana akta jual belinya dia tidak mampu membuktikan," imbuhnya.

Baca juga: Ayah di Pekanbaru Bunuh Anak Kandung Usia 5 Bulan, Ibu Syok Temui Bayinya Membiru Tertutup Selimut

Tak cuma itu, saat diminta bersumpah atas nama tuhan, Saerozi menolaknya.

"Kita lalu meminta si anak untuk bersumpah atas nama tuhan, tapi dia tidak mau, tidak berani," kata Bhukori.

"Lalu selesai mediasi, dia langsung laporakn ibu kandung dan 7 saudaranya ke polisi," imbuhnya.

Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.

"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak gila," tegasnya.

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunJakarta.com 

Sumber: Kompas.com
Tags:
harta warisanLabuhanbatuRSJberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved