Berita Kriminal
Kenalan di Diskotik, Pria Ini Terpikat LC Karaoke, Seketika Lupa Istri, Ajak Berbuat Asusila 7 Kali
Seorang pria beristri asal OKU Timur, kepicut dengan pemandu karaoke atau LC yang baru berusia 17 tahun. Sudah berhubungan badan sebanyak 7 kali.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Tempat karaoke menjadi saksi awal perkenalan pria asal Kabupaten OKU Timur ini dengan seorang pemandu karaoke atau LC.
MJ (43) terpikat akan pesona gadis 17 tahun itu hingga membuatnya lupa akan istri di rumah.
Keduanya kemudian menjalin hubungan terlarang hingga sudah berhubungan badan sebanyak 7 kali.
Bagaimana kisah lengkapnya?

MJ (43) warga Kecamatan, Buay Madang Timur (BMT) Kabupaten OKU Timur tertunduk lesu ketika diringkus oleh Unit PPA, Satreskrim Polres OKU Timur.
Pria beristri ini ditangkap lantaran diduga telah berbuat asusila sebanyak 7 kali terhadap seorang remaja berusia 18 tahun.
Baca juga: KRONOLOGI Wanita Pemandu Karaoke di Ambon Ribut dengan 2 TNI, Tangan Kiri Dibacok, Pemicunya Asmara
Aparat meringkus MJ pada Minggu (08/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Akibat kelakuan asusilanya, pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres OKU Timur dan akan dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kanit PPA Aipda Wiyono mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut tak hanya satu kali terhadap korban.
"Dari pengakuan pelaku, sudah tujuh kali menggagahi korban," katanya saat dibincangi Rabu (11/10/2023).
Lanjut kata dia, pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kita pancing untuk bertemu dengan korban di TKP. Saat dia datang, anggota langsung menggerebek pelaku," bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku melancarkan bermacam modus kepada korban demi mencicipi tubuhnya.
Mulai dari iming-iming akan dinikahi lalu direnovasi rumahnya hingga diberikan sepeda motor.
"Modus pelaku memacarinya lalu mengiming-imingi korban akan dinikahi hingga rumahnya direnovasi dan dibelikan sepeda motor," terang Wiyono.
Sementara, MJ (43) saat diwawancarai mengaku, ia mengenal korban sudah sembilan bulan yang lalu.
Perkenalan dengan korban terjadi di tempat hiburan malam karaoke yang ada di Belitang.
Korban saat itu diketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau LC ditempat tersebut dan saat itu masih berusia 17 tahun.

Baca juga: Saat Istri Pergi Ke Bengkulu, Dosen Rayu Mahasiswi Mesum di Rumah, Terbongkar Gegara Magic Tissue!
"Saya kenal dia (korban) di tempat karaoke pak, saat itu saya tahunya dia kerja disana. Karena sempat ditawari mau pakai pemandu lagu atau tidak, terus saya bilang iya, ternyata yang keluar dia (korban)," jelasnya kepada wartawan.
Berawal dari situlah, pelaku yang diketahui telah beristri dan memiliki dua orang anak ini menjalin hubungan kekasih dengan korban yang terpaut usia cukup jauh.
Ia juga mengakui hubungan terlarang itu dengan korban.
"Iya pak, saya kenal korban di karaoke yang ada di Belitang. Lalu, menjalin hubungan dengannya," ungkap pelaku.
Akibat hubungan percintaan itulah pelaku akhirnya dilaporkan korban ke Unit PPA Polres OKU Timur, karena tak terima janji yang diucapkan pelaku tak kunjung ditepati.
Kini Mujirin harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus Lainnya - Saat Istri Pergi Ke Bengkulu, Dosen Rayu Mahasiswi Mesum di Rumah, Terbongkar Gegara Magic Tissue!
Diam-diam mengkhianati istrinya saat tak ada di rumah, seorang dosen nekat berbuat mesum dengan mahasiswinya sendiri.
Selama satu bulan menjalin asmara, mereka dengan tanpa rasa bersalah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali.
Skandal antara dosen dan mahasiswi ini akhirnya terbongkar berkat magic tissue.
Seperti apa kisah lengkapnya?

Skandal antara dosen dan seorang mahasiswi di Lampung viral di media sosial.
Skandal antara dosen dan mahasiswi itu terbongkar setelah Polda Lampung melakukan penangkapan oknum berinisial SYH saat tengah berduaan dengan mahasiswi.
Baca juga: Mahasiswi Digerebek Bareng Dosen di Lampung, Sebulan Pacaran 6 Kali Hubungan Intim, Tahu Punya Istri
Skandal antara dosen dan mahasiswi ternyata sudah tercium warga sejak sebulan terakhir.
Karena gerah dengan kelakuan oknum dosen dan mahasiswi tersebut, warga kemudian memergoki keduanya saat sedang melakukan tindak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah kepergok, keduanya kemudian diserahkan ke Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam keterangan unggahan akun Instagram @terang_media, keduanya melakukan hubungan terlarang tersebut saat istri dan anak sang dosen pergi ke Bengkulu.
“Pada saat anak dan istrinya pergi ke Bengkulu, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung (RIL), membawa perempuan yang diduga mahasiswi ke dalam rumah,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Adapun oknum dosen tersebut berinisial SHD (31), mengajar di sebuah Universitas Negeri di Lampung, serta mahasiswi berinisial Vo (22).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, memberikan penjelasan tentang perkembangan kasus tersebut.
Dilansir dari Tribun Lampung, Umi mengatakan bahwa keduanya tidak ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tempat kejadian.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi, Selasa (10/10/2023).
Umi kemudian menguraikan kronologi peristiwa tersebut.
Ia mengatakan insiden itu terjadi pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, warga masyarakat, bersama dengan ketua RT dan petugas keamanan, berhasil mengamankan keduanya karena diduga terlibat dalam tindak pidana asusila, yang melibatkan persetubuhan di luar pernikahan.
Baca juga: Inilah Sosok VO Mahasiswi Lampung Ngamar Bareng Dosennya, Sebulan 6 Kali Begituan, Hobi Travelling
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," ungkap Umi.
Setelah pengamanan, keduanya dibawa ke Polda Lampung dan diserahkan kepada piket Ditreskrimum.
Umi menjelaskan bahwa setelah itu, keduanya menjalani tahap verifikasi dan kemudian diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak, dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Sebagai barang bukti dari peristiwa tersebut, Umi mengungkapkan bahwa mereka berhasil mengamankan 1 kotak tisu magic yang masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster berwarna hitam dengan corak bunga-bunga.
Diolah dari artikel TribunSumsel.com dan Tribun-Medan.com
Sumber: Tribun Sumsel
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|