Breaking News:

Berita Kriminal

SOSOK Edward Tannur Akhirnya Buka Suara atas Kasus Anak Aniaya Janda: Tanggungjawab Dunia Akhirat

Edward Tannur angkat bicara soal kepahitan dan perasaan hati usai anak jadi pelaku penganiayaan janda di Surabaya.

Editor: Dhimas Yanuar
IST
Edward Tannur angkat bicara soal kepahitan dan perasaan hati usai anak jadi pelaku penganiayaan janda di Surabaya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Akhirnya sosok Edward Tannur anggota DPR dari NTT angkat bicara soal kasus yang menjerat anaknya.

Anak dari Edward Tannur adalah Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan hingga tewas janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti (29).

Diketahui, Dini Sera Afrianti dan Ronald Tannur adalah sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 5 bulan namun berujung nahas.

Edward Tannur menyerahkan segala bentuk informasi, konfirmasi dan tanggapan atas kasus anaknya kepada kuasa hukum yang ditunjuknya yakni Lisa Rahmat.

Beredar video Gregorius Ronald Tannur, diduga sempat senyum-senyum setelah aniaya Dini Sera Afrianti,sang kekasih hingga tewas.
Beredar video Gregorius Ronald Tannur, diduga sempat senyum-senyum setelah aniaya Dini Sera Afrianti,sang kekasih hingga tewas. (ig/ahmadsahroni88)

"Melalui pendampingan hukum tersebut, dapat memberi informasi pembanding yang dapat menjamin keobjektivan informasi atas kasus sang anak atau agar informasi mengenai kasus anaknya tidak melebar menjadi bola liar isu negatif yang berpotensi mengganggu kinerja penegak hukum; kepolisian. 

Apalagi beberapa hari setelah anaknya resmi berstatus sebagai tersangka dan informasi mengenai serba-serbi kasusnya dilansir ke publik melalui media massa, online atau medsos," kata  Edward Tannur kepada awak media di sebuah balai pertemuan kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023) sore. 

Ternyata, sempat muncul adanya isu soal intervensi hukum yang dilakukan sejumlah pihak yang dituduhkan kepada anaknya,  Edward Tannur menampik semua isu liar tersebut. 

Baca juga: TERKUAK Awal Mula Kisah Cinta Ronald Tannur dan DSA, Berakhir Lindas Tubuh Korban dengan Mobil

"Kami menyerahkan pada kuasa hukum kami, supaya tidak terjadi bias yang berlebihan. Nanti orang bilang; wah ini intervensi lagi.

Semua dikatakan intervensi, baik pakar hukum dan lain lain, saya lihat wah ini opininya sudah negatif tinking," kata Edward Tannur kepada awak media di sebuah balai pertemuan kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023) sore. 

Edward Tannur menegaskan, secara pribadi, dirinya tetap menghendaki kasus yang menjerat anaknya itu, diusut secara tuntas sehingga memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada korban dan keluarganya termasuk kepada pihak anaknya yang harus secara 'gentleman' mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Semua komitmen penegakkan hukum ini, meski diakuinya juga terasa pahit dan mengiris hatinya, sebagai ayah. 

Semata-mata, lanjut Edward Tannur, demi memberikan kelapangan hati semua pihak selama hidup di dunia dan di akhirat. 

"Iya harus diusut tuntas. Supaya pihak korban merasa puas. Dan kami juga merasa puas. Punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat. Lapang jalannya," ujar pria berkemeja lengan panjang putih polos tersebut. 

Oleh karena itu, Edward Tannur juga enggan bermain-main atau pun mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir. Daripada dirinya malah makin membuat sengsara semua pihak yang terlibat menjadi korban. Hanya demi kesenangan sesaat di dunia. 

"Saya juga tidak mau besok-besok kalau ada hal hal yang muncul lagi, yang seperti ini lagi, saya enggak mau. Saya orangnya prinsip. Lebih baik saya susah. Daripada saya senang diatas penderitaan orang lain," pungkas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu. 

Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Mengenai kronologi kejadiannya, Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam. 

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut. 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Pasma mengungkapkan, tersangka GTR melakukan kekerasan fisik kepada Dini. 

Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali. 

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu  parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya. 

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke RS terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan. 

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban. 

Pasma mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan. 

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya. 

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Surya
Tags:
berita kriminalEdward TannurRonald TannurDini Sera Afrianti
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved