Breaking News:

Berita Kriminal

JAWABAN Hotman Paris ke Ayah Mirna Salihin, Beber Kejanggalan Alat Bukti, Bisa Bebaskan Jessica?

Jawab tantangan Edi Salihin, ayah Mirna, Hotman Paris sebut kasus Jessica Wongso belum ada 2 alat bukti, bisa dibebaskan?

Editor: Dhimas Yanuar
YouTube/Instagram
Inilah jawaban Hotman Paris (kanan) usai disentil ayah Mirna Salihin (kiri) tidak bisa bebaskan Jessica Wongso. 

TRIBUNSTYLE.COMPengacara kondang Hotman Paris akhirnya buka suara soal tantangan ayah Mirna Salihin.

Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna diketahui menyenggol Hotman Paris soal pembebasan Jessica Wongso dalam kasus Kopi Sianida.

Hotman Paris pun semakin berkoar-koar tentang kasus tersebut seraya membeberkan kejanggalan alat bukti.

Sebab menurut Hotman, tidak ada bukti langsung yang menunjukkan Jessica Wongso bersalah membuat kopi sianida untuk Mirna.

Edi Darmawan Tunjukan Bukti Baru Kasus Kopi Mirna, Tak Ditunjukan Agar Jessica Tidak Dihukum Mati
Edi Darmawan Tunjukan Bukti Baru Kasus Kopi Mirna, Tak Ditunjukan Agar Jessica Tidak Dihukum Mati ((Youtube Karni Ilyas))

Kendati demikian, pernyataan Hotman itu masih menuai pro dan kontra.

Termasuk dari ayah kandung almarhumah Mirna Salihin, Edi Darmawan yang tetap ngotot menyebut Jessica Wongso adalah pembunuh.

Karenanya saat Hotman terkesan membela Jessica, Edi Darmawan justru mengurai tantangan.

Baca juga: PENAMPAKAN Jessica Wongso setelah 7 Tahun Dibui Gegara Kopi Sianida, Jadi Guru hingga Desainer!

Edi meminta agar Hotman merealisasikan ucapannya soal grasi kepada Jessica

"Malah saya saranin tuh Hotman lagi ngomong kencang-kencang minta grasi, coba gue mau tahu," imbuh Edi Darmawan dalam tayangan bersama Karni Ilyas.

Menurut Edi Darmawan, presiden Jokowi tidak akan menerima grasi dari Jessica Wongso seandainya ia mengajukan.

"Kita lihat presiden kita yang hebat ini Joko Widodo. Jadi (kasus Mirna) dibawa ke dia (Jokowi), dia dengar (Jessica) 'lu bunuh Mirna?'. Waduh gue rasa dihukum mati dia (Jessica) langsung, digantung," ungkap Edi Darmawan.

"Yang boleh minta grasi itu bukan Hotman Paris. Si Jessica sendiri," pungkas Karni Ilyas.

"Ya kalian bisa dengar omongan Hotman Paris terus dia lakukan kan," ujar Edi Darmawan.

Jawaban Hotman Paris

Ditantang ayah Mirna, Hotman Paris mengurai tanggapan.

Dalam akun media sosialnya, Hotman Paris tak menyangkal ucapan ayah Mirna soal dirinya yang tak mungkin membebaskan Jessica Wongso.

"Halo bapaknya Mirna. Anda mengatakan di medsos 10 kayak Hotman tidak bisa membebaskan Jessica. Anda benar. Karena memang putusan PK Mahkamah Agung sudah final tidak bisa diajukan upaya hukum apapun," kata Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengungkap fakta soal persidangan. Bahwa tidak ada bukti langsung soal Jessica Wongso bersalah.

"Namun demikian, apabila baca putusan dan temuan fakta persidangan, di dalam putusan tidak ada bukti yang secara langsung membuktikan bahwa Jessica yang menaruh sianida di kopi. Semua analisa secara tidak langsung, opini hakim. Misalnya ditaruh paperbag di meja, dianggap menutupi gelas kopi itukan analisa saja," pungkas Hotman Paris.

Dalam uraiannya, Hotman Paris pun mengungkap petunjuk penting untuk Jessica Wongso jika ingin bebas.

Menurut Hotman, tidak apa-apa jika Jessica Wongso mengaku saja telah bersalah.

"Yang kedua, kepada masyarakat Indonesia yang ingin agar Jessica bebas, satu-satunya adalah grasi, itu secara normatif. Jadi anda surati Jessica agar mau dan presiden agar mau mengeluarkan grasi. Dan grasi bisa diberikan kepada orang yang mengaku bersalah. Enggak apa-apa ngaku bersalah yang penting bebas why not," ungkap Hotman Paris.
Bak tak puas mengurai pendapat, Hotman Paris kembali menyentil ayah Mirna.

Menurut Hotman, sah-sah saja jika banyak orang berspekulasi soal kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso.

"Jessica kopi sianida. Bapaknya Mirna, pendapat kamu mungkin benar, mungkin juga tidak benar. Demikian juga pendapat orang yang kontra dengan bapaknya Mirna mungkin benar mungkin juga tidak benar. Karena dua pendapat tersebut, maupun keputusan majelis hakim berdasarkan bukti yang tidak langsung. Bukti yang tidak langsung bisa multitafsir," pungkas Hotman Pris.

"Sedangkan Pasal 183 KUHP mengharuskan harus ada bukti minimum dua alat bukti yang membuktikan Jessica adalah pelakunya. Apalagi dalam kasus ini benar-benar tidak ada otopsi. Ini bagaimana di mata hukum bisa dipastikan kalau Mirna meninggal karena sianida. Itu kan bukti otentik," sambungnya.

Ditegaskan Hotman, Jessica bisa saja bersalah, tapi bisa juga tidak.

Hal itu terkait dengan bukti kuat yang ada di persidangan.

"Karena tidak ada dua alat bukti, maka berlaku lah prinsip hukum pidana di Amerika sehingga harus bebas. Bisa saja Jessica bersalah, bisa juga tidak bersalah. Tapi di mata hukum belum bisa dibuktikan," imbuh Hotman Paris.

"Kepada bapak Jokowi, inilah kesempatan bagi bapak untuk mulai memberikan atensi atas kasus ini karena rakuat mu terpecah belah. Satu pegangan bapak yaitu KUHP 183 harus ada dua alat bukti baru orang bisa dipidana," sambungnya.

(*)

Artikel diolah dari TribunnewsBogor.com

Penulis: khairunnisa

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita kriminalHotman ParisMirna SalihinEdi Darmawan SalihinJessica Wongso
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved