Berita Kriminal
UPDATE Kondisi Siswa Korban Bullying di Cilacap, Dibolehkan Pulang Setelah 5 hari Dirawat di RS
FF masih dalam pemantauan tim kesehatan karena masih memerlukan perawatan lebih lanjut, serta dalam pendampingan piskologis untuk memulihkan trauma.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - FF, siswa SMP di Cilacap yang menjadi korban bullying dibolehkan pulang dari rumah sakit.
Dia telah menjalani perawatan selama lima hari karena mengalami patah tulang rusuk.
Meski begitu, FF masih dalam pemantauan tim kesehatan serta dalam pendampingan piskologis untuk memulihkan trauma.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Kepsek SMPN 2 Cimanggu Cilacap Beber Prestasi Pelaku Bullying, Juara Pencak Silat & Tilawah: Miris

FF (14), siswa SMP korban perundungan di Cilacap, Jawa Tengah, dipulangkan setelah dirawat di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Selasa (3/10/2023).
FF menjalani perawatan di rumah sakit tersebut selama lima hari, karena mengalami patah tulang rusuk akibat dianiaya rekan satu sekolahnya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, korban diantar pulang oleh tim Dokkes Polresta Cilacap.
"Korban diantar pulang oleh dokkes setelah menjalani pemeriksaan tim dokter rumah sakit bahwa korban sudah dinyatakan sehat dan pulih," kata Guntar melalui pesan singkat, Selasa.
Meski demikian, kata Guntar, FF masih dalam pemantauan tim kesehatan karena masih memerlukan perawatan lebih lanjut.
"Cederanya masih perlu treatment (perawatan) lagi," ujar Guntar.
Selain itu, polisi juga terus memberikan pendampingan piskologis untuk memulihkan trauma.
Rencananya, besok tim Polda Jateng akan mendatangi rumah korban.
Diberitakan sebelumnya, FF harus dilarikan ke RSUD Majenang karena mengalami sesak napas pada Rabu (27/9/2023) malam.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut, korban ternyata mengalami patah tulang pada bagian rusuk.
Atas kondisi itu, polisi memutuskan untuk membawa korban ke RS di Purwokerto pada Kamis (28/9/2023).
Baca juga: 5 Siswa SMP Disoraki Warga Cilacap saat Ditangkap Terkait Kasus Bullying Viral, Ini Peran Mereka
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi melimpahkan berkas perkara kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, ke Kejaksaan, Senin (2/10/2023).
Dua orang siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
"Hari ini berkas perkara kami limpahkan tahap satu ke tingkat Kejaksaan," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto kepada wartawan, Senin.
Fannky mengatakan, tahapan penyelidikan telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Mekanisme perundang-undangan, baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku dan hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orangtuanya," jelas Fannky.
Pihaknya juga telah melakukan upaya diversi pada Sabtu (30/9/2023). Dalam upaya ini keluarga korban meminta agar proses hukum terus dilanjutkan.
Sementara itu, untuk kasus video perundungan yang belakangan viral, polisi juga telah pemeriksaan dengan terduga pelaku berinisial K (13).
(KOMPAS.com/ Fadlan Mukhtar Zain)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|