Berita Kriminal
KRONOLOGI Wanita Pemandu Karaoke di Ambon Ribut dengan 2 TNI, Tangan Kiri Dibacok, Pemicunya Asmara
Tangan kiri terluka, wanita pemandu karaoke di Ambon dibacok dua oknum TNI. Diduga terlibat percekcokan terkait asmara.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Tak pernah di sangka, malam itu menjadi hari yang memilukan bagi seorang wanita pemandu karaoke berinisial N ini.
N terlibat cekcok dengan dua oknum TNI hingga berakhir mengalami luka di tangan kirinya.
Seketika itu, dia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Lantas seperti apa kronologinya? Apa motif di balik keributan tersebut?

Seorang perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam di Kota Ambon terluka seusai terlibat cekcok dengan dua oknum TNI AU.
Insiden keributan itu terjadi di depan Puskesmas Valentine tepatnya di Jalan Setiabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Sabtu dinihari (30/9/2023).
Baca juga: KASUS Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim, Ada 6 Luka Tusuk di Dada, Terbakar saat Masih Hidup
Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam perosalan itu yakni M dan H.
Akibat kejadian itu, korban N menderita luka sobek di bagian tangan kirinya hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
Manajer Operasional karaoke tempat korban bekerja, WS menuturkan, insiden keributan itu bermula saat korban dijemput oleh seorang rekan prianya S dengan mobil untuk diantar pulang.
Namun dalam perjalanan, mobil yang ditumpangi korban dicegat dua pria yang saat itu mengendarai sepeda motor.
"Saya tidak tahu persis masalahnya apa tiba-tiba saya dihubungi oleh teman korban katanya ada yang terluka di bawah. Ia mobilnya dicegat," kata WS kepada Kompas.com via telepon, Minggu malam.
WS mengaku setelah mendapat kabar tersebut ia langsung segera keluar dari karaoke dan bergegas ke lokasi kejadian.

Namun saat tiba di lokasi, korban telah dibawa beberapa karyawan karaoke dan rekan-rekannya ke rumah sakit.
WS menduga keributan yang terjadi itu karena faktor cemburu.
Sebab salah satu terduga pelaku M sebelumnya memiliki hubungan dengan korban.
Lebih jauh, WS tidak dapat memastikan penyebab luka di tangan korban.
Pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polisi Militer Lanud Pattimura untuk diproses hukum.
"Saya dan karyawan lapor. Kami datang ke Laha dan mereka bilang nanti akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Ops Lanud Pattimura Mayor Andi mengakui insiden yang terjadi merupakan buntut dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku.
Baca juga: INNALILLAHI Wanita di Probolinggo Tewas Dibacok Suami, Murka Diselingkuhi Meski Sudah Pisah Ranjang
"Terkait dengan kejadian tanggal 30 september dinihari itu ada oknum kami yang terlibat perselisihan dengan korban," kata Andi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Ambon, Minggu malam.
Dalam kesempatan itu korban N dan teman prianya S juga ikut hadir bersama.
Andi mengaku pihaknya tengah menangani kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan bukti korban terluka karena ditikam pelaku.
"Pada prinsipnya Lanud Pattimura akan menangani setiap kasus hukum secara profesional. Setelah dilaksanakan pemeriksaan sementara tidak ditemukan kejadian penikaman terhadap korban," jelas.
Andi tidak mengungkapkan motif di balik keributan yang terjadi antara dua oknum TNI dan korban.

Menurutnya motif dan kronologi kejadian tersebut masih didalami.
"Apakah soal cemburu atau persoalan asmara itu masih didalami," katanya.
Sementara korban N yang ditanya wartawan mengaku tidak ingat lagi dengan kejadian yang menimpanya.
N mengaku saat kejadian itu ia sedang dipengaruhi minuman beralkohol.
"Kejadiannya terlalu cepat dan saya sedang telan alkohol jadi saya tidak ingat gitu," ujarnya.
Adapun dari video yang dilihat Kompas.com tampak tangan kiri korban yang terluka mengeluarkan darah yang sangat banyak hingga harus dijahit oleh tim medis.
Kasus Lainnya - Teman Perempuan Dianiaya, 4 Mahasiswa di Kendari Labrak Senior, Dihajar Habis-habisan: Babak Belur!
Nasib pilu harus dialami seorang mahasiswa di Kendari, babak belur imbas dianiaya empat juniornya.
Peristiwa ini bermula dari keempat mahasiswa ini tak terima teman perempuannya dianiaya oleh korban.
Mereka kemudian melabrak korban dan langsung mengeroyoknya.
Berikut kronologi lengkapnya!

Berikut ini kronologi empat mahasiswa di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan polisi usai keroyok senior.
Penganiayan tersebut bermula karena mereka tidak terima teman angkatan perempuannya menjadi korban penganiayaan senior.
Baca juga: FAKTA-fakta Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior, Ibu Punya Firasat hingga Terungkap Permintaan Terakhir
Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula ketika mereka mendengar kalau teman angkatan perempuannya berinisial WJ dianiaya oleh senior mereka berinisial MA.
Karena tak terima empat junior tersebut kemudian mengundang kakak seniornya itu untuk bertemu di salah satu warkop yang berada di Kelurahan Kambu Poasia Kota Kendari Sultra, Jumat (22/9/2023).
Saat bertemu itu empat mahasiswa itu kemudian menanyakan mengapa MA menganiaya teman mereka.
Karena tak mendapat jawaban memuaskan, keempat junior tersebut langsung mengeroyok MA.
MA yang dikeroyok itu sempat melarikan diri, hanya saja ia kembali dikejar oleh juniornya berinisial H.

H yang kadung emosi kembali memukuli seniornya berinisial MA itu.
Usai dikeroyok MA kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan itu kepada pihak Kepolisian
4 Pelaku Serahkan Diri, Diinterogasi Sebagai Saksi
Setelah melakukan pengeroyokan kepada kakak seniornya, empat mahasiswa itu kemudian mendatangi Mako Polresta Kendari untuk menyerahkan diri.
Hanya saja saat itu polisi masih memeriksa mereka sebagai saksi dalam kejadian itu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan usai mereka ditetapkan tersangka ke empatnya langsung dilakukan penahanan,
Baca juga: SOSOK Siswi SD Ditusuk Kakak Kelas Pakai Tusuk Bakso, Mata Buta, Sekolah Disebut Tutupi Fakta
"Dilakukan penahanan di Mako Polresta Kendari selama 20 hari kedepan," tuturnya
Penehananan tersebut tertuang dalam surat perintah penahan nomor SP. Han/212/IX/2023/Satreskrim, 22 September 2023.
Kata AKP Fitrayadi ke empat tersangka itu dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP
"Dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," tutupnya.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunnewsSultra.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|