Breaking News:

Berita Kriminal

Mirisnya Nasib Siswi SD di Karawang, Dibully di Sekolah Lama, Kini Jadi Budak Nafsu Satpam Setahun

ASTAGFIRULLAH mirisnya nasib bocah SD di Karawang, dibully di sekolah lama kini malah dijadikan budak nafsu satpam selama setahun.

Eva.vn
Ilustrasi - ASTAGFIRULLAH mirisnya nasib bocah SD di Karawang, dibully di sekolah lama kini malah dijadikan budak nafsu satpam selama setahun. 

TRIBUNSTYLE.COM - ASTAGFIRULLAH mirisnya nasib bocah SD di Karawang, dibully di sekolah lama kini malah dijadikan budak nafsu satpam selama setahun.

Sungguh miris nasib bocah SD di Karawang ini. Pasalnya selama satu tahun ia menjadi korban nafsu bejat satpam sekolah.

Bocah tersebut merupakan siswi kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah, setingkat SD di Karawang, Jawa Barat .

Ia baru dua tahun sekolah di tempat tersebut. Akibat pemerkosaan, korban kini mengalami trauma berat.

Ilustrasi - siswi SD di Karawang dijadikan budak nafsu satpam selama satu tahun
Ilustrasi - siswi SD di Karawang dijadikan budak nafsu satpam selama satu tahun (tribunnews/ilustrasi)

Baca juga: TERINSPIRASI Video Porno, Remaja Nekat Lampiaskan Nafsu ke Bocah 13 Tahun, Cabuli di Gang Sepi

Dilansir dari Kompastv, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Karawang, Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk pendampingan psikologis guna memulihkan trauma korban.

Sebelum diperkosa satpam sekolah selama setahun, korban mendapati perundungan di sekolahnya yang lama.

Berharap terbebas dari perundungan, korban malah menjadi korban pemerkosaan.

Pelaku yang merupakan satpam sekolah sudah ditangkap.

Ipda Rita Azahra, Kanit PPA Polres Karawang mengatakan sudah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.

Ketiganya adalah bibi dan uwak korban serta  pihak sekolah.

"Bibi korban itu yang datang melapor," jelas Ipda Rita.

Dikatakannya, si anak pindah 2 tahun lalu.

"Informasi alasan pindah karena dapat bullian di sekolah lama," tandasnya.

TERINSPIRASI Video Porno, Remaja Nekat Lampiaskan Nafsu ke Bocah 13 Tahun, Cabuli di Gang Sepi

Astaghfirullah gegara terinspirasi dari video peorno, seorang pemuda nekat melakukan hal tak senonoh.

Dia nekat melampiaskan nafsunya pada bocah 13 tahun di sebuah gang sepi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kejadian ini membuat korban pilu, hingga akhinya rahasia ini diketahui sang ibu.

Berikut kejadian lengkapnya!

Ilustrasi bocah 13 tahun dicabuli pemuda di Tambora, Jakarta Barat
Ilustrasi bocah 13 tahun dicabuli pemuda di Tambora, Jakarta Barat (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Pemuda berinisial WA (18) tega memerkosa anak perempuan berusia 13 tahun di sebuah gang wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (8/9/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, WA memerkosa korban dipicu karena menonton video pornografi.

Baca juga: Dipeluk dari Belakang, Siswi SMA Syok Ternyata Ulah Ayah Tiri, Tak Tahan Dicabuli Akhirnya Lapor!

"Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut baru satu kali, karena menonton video porno di handphone-nya," kata Putra saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

Ia menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.

Di dalam gang yang sepi itu, WA memerkosa korbannya.

"Korban tidak berteriak minta tolong karena takut serta diancam oleh pelaku.

Korban tidak berani lapor ke orangtuanya karena takut," ungkap Putra.

Menurut dia, kasus ini diketahui setelah ibu korban secara tidak sengaja mendengar curhatan anaknya.

Kala itu, korban bercerita kepada temannya soal tindak pemerkosaan yang dialaminya.

Remaja di Tambora cabuli bocah 13 tahun gegara terinspirasi video porno
Remaja di Tambora cabuli bocah 13 tahun gegara terinspirasi video porno (Thinkstock/AndreyPopov)

Baca juga: Video Porno Bikin Candu, Guru Agama di Batam Sampai Susah Tahan Hasrat, Cabuli Santri Berkali-kali

"Saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek Tambora," jelas Putra.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora.

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Putra.

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Karawangdibullysekolahsatpamberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved