Breaking News:

Selebrita

Irwan Mussry Diperiksa KPK, Suami Maia Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Jogja

Suami Maia Estianty, Irwan Mussry diperiksa oleh KPK. Ia diperiksa terkait penerimaan gratifikasi & TPPU eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

IG Irwan Mussry
Irwan Mussry suami Maia Estianty diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto 

TRIBUNSTYLE.COM - Irwan Mussry baru saja diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suami Maia Estianty tersebut diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Selain Irwan Mussry, ada 4 saksi lain yang juga turut diperiksa KPK.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Irwan Mussry kini sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: GAYA HIDUP Mewah Pejabat Disorot, Giliran Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kekayaan Rp 6 M

Suami Maia Estianty,  Irwan Mussry diperiksa KPK
Suami Maia Estianty, Irwan Mussry diperiksa KPK ((Instagram/@maiaestiantyreal))

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan.

Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Pada Jumat (15/9/2023) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.

Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

Baca juga: Sebelum Dinikahi Irwan Mussry, Maia Estianty Sempat Pacaran dengan Pria Lain, Tapi Selalu Trauma

"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.

Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Irwan MussryMaia EstiantyEko DarmantoKPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved