Berita Kriminal
Makin Tua Makin Jadi! Nenek di Medan Nekat Jualan Sabu, Sehari 10 Transaksi, Putrinya Residivis
Seorang nenek di Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena berjualan sabu. Ia ternyata kerjasama dengan anaknya yang ternyata seorang residivis.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Seorang nenek di Medan, Sumatera Utara nekat berjualan sabu.
Tak main-main, ia melakukan 10 transaksi dalam waktu satu bulan.
Nenek tersebut ternyata bekerjasama dengan putrinya, seorang residivis yang kini jadi buronan polisi.
Ya, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang nenek-nenek yang nekat jualan sabu.
Adapun nenek-nenek yang jualan sabu itu berinisial YS.
YS yang kini berusia 65 tahun itu merupakan warga Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Baca juga: TEGA Anak Jebak Ibu Kandung, Minta Bawakan Brownis saat Jenguk di Lapas Bandung, Ternyata Isi Sabu

Menurut Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, pelaku ditangkap pada Senin (11/9/2023) lalu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas YS.
"Kami melakukan penyelidikan dengan teknik under cover by atau penyamaran sebagai pembeli, dan petugas kami mengamankan dan menangkap seorang perempuan YS umur 65," kata Jhon kepada Tribun-medan.com, Selasa (19/9/2023).
Ia menjelaskan, ketika itu polisi datang ke lokasi dan memesan narkotika kepada tersangka.
Lalu, tersangka mengambil sabu di rumah putrinya dan memberikannya kepada polisi yang menyamar.
"Dia memberikan sabu yang kita sita 0,12 gram, pada saat memberikan sabu nya petugas langsung menangkap," sebutnya.
Jhon mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka didapat bahwa YS bekerjasama dengan putrinya yang kini tengah diburon polisi.
Baca juga: PRIA Karawang Kepergok Mengendap-endap Dikira Maling, Ternyata Pengedar Sabu yang Sedang Kumpul Kebo
"Hasil pemeriksaan menurut pengakuan tersangka sudah 10 kali melakukan jual beli sabu ini, dalam waktu satu bulan. Cuma kami masih dalami dan akan memeriksa para saksi," ungkapnya.
"Tersangka ini mengambil sabu setelah ada yang memesan, ia mengambil sabu nya di rumah salah seorang putrinya yang kini sedang buron, anaknya ini juga residivis," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kepada polisi pelaku ini mengaku nekat menjual narkoba lantaran terdesak ekonomi.
"Kesehariannya merupakan ibu rumah tangga. Memang kami tanya, alasannya karena untuk memenuhi ekonomi, untuk biaya anak dan cucu nya. Urinenya negatif," pungkasnya.
GEGER Anak Wakil Bupati Karimun Edarkan Sabu 2 Kg, Dicokok di Hotel, Ayah Pilu: Mau Bagaimana Lagi?
DA, anak Wakil Bupati (Wabup) Karimun, Anwar Hasyim, ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu.
Diduga, DA terlibat jaringan pengedar sabu dari Malaysia.
Selain DA, ada tiga tersangka lainnya yang juga dicokok di satu hotel di Karimun pada Kamis (3/8/2023).
Ayah DA yang merupakan Wakil Bupati (Wabup) Karimun, Anwar Hasyim pun kini pilu, meratapi anaknya yang terjerat kasus narkoba.
Lantas, bagaimana tanggapannya?

Baca juga: Suaminya Dipenjara karena Narkoba, Wanita di Bandung Malah Ikuti Jejaknya, Nekat Jadi Bandar Sabu
Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengedaran sabu dari Malaysia di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Keempat tersangka berinisial FA, PN, DA dan MR ditangkap dalam salah satu hotel di Karimun pada Kamis (3/8/2023).
"Salah seorang pelaku yakni DA diketahui adalah putra kandung dari Wakil Bupati Kabupaten Karimun, Anwar Hasyim," kata Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Ryky W. Muharam melalui pesan WhatsApp, Senin (7/8/2023).
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masuknya sabu dari Malaysia.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap FA dan PN dalam kamar salah satu hotel di Karimun.
Ada sabu seberat 2 kilogram ditemukan bersama mereka.
Kemudian polisi menangkap DA bersama temannya yang berinisial MR saat berada di luar hotel.

"Saat diamankan, sabu dua paket besar tersebut dibungkus dengan plastik teh China merk Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 1.900 gram," terang Ryky.
Dari keterangan DA dan FA didapati informasi dan pengakuan masih ada menyimpan barang bukti lainnya berupa paket kecil sabu yang disimpan dalam sebuah rumah kontrakan.
Ketika diperiksa, dalam rumah kontrakan yang dihuni FA ada 40,1 gram sabu.
"Dari pengakuan mereka bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia," ungkap Ryky.
"Dan dari barang bukti yang amankan kiranya dapat menyelamatkan 5.820 jiwa s/d 7.760 jiwa," tambah Ryky.
Baca juga: DEMI Biaya Nikahan, Pria Ini Nekat jadi Kurir Narkoba, Bawa Sabu 4 Kg ke Semarang, Apes Keciduk!
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar," sebut Ryky.
Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim yang dikonfirmasi terkait penangkapan itu, membenarkan DA merupakan anak kandung dirinya.
"Yang jelas sebagai orangtua tentunya tidak menginginkan hal seperti ini terjadi, tapi mau bagaimana lagi, semua ini kami serahkan ke pihak yang berwajib," pungkas Anwar.
(Tribun-Medan.com/cr11)(Kompas.com/Hadi Maulana)
Diolah dari artikel Tribun-Medan.com dan Kompas.com
Sumber: Tribun Medan
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|