Breaking News:

Berita Viral

Ingat AKBP Achiruddin yang Anaknya Pukuli Ken Admiral? Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Solar Ilegal

Kabar terbaru AKBP Achiruddin Hasibuan, kini dituntut 6 tahun penjara terkait kasus penimbunan solar ilegal.

Editor: Putri Asti
Kolase Tribun Style/Tribun Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 6 tahun penjara kasus penimbunan solar ilegal. 

Awalnya, Achiruddin bersama empat temannya mendatangi rumah saksi Kasim di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. Achiruddin saat itu minta dicarikan mobil boks kepada Kasim.

Sekitar bulan September 2022, Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman hendak menjual mobil boks merek Daihatsu Delta.

Achiruddin akhirnya sepakat membeli mobil itu dengan harga Rp 38 juta.

"Setelah itu, terdakwa memodifikasi mobil tersebut untuk melakukan penimbunan BBM. Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar jaksa.

Setelah itu, lanjut jaksa, di bagian bawah tangki ditempel mesin jet pump yang dilas pada bagian tangki yang telah terpasang selang.

Baca juga: Jangan Ngarang AKBP Achiruddin Protes saat Rekonstruksi, Amuk Teman Ken Admiral : Betul-betul Lah!

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau dashboard mobil boks tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump dan menyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil box ke dalam baby tank," kata jaksa.

Achiruddin lalu memerintahkan pria bernama Jupang untuk melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut.

Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, mobil boks yang dimodifikasi tersebut juga digunakan sebagai alat angkut pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.

"BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," ujarnya.

BBM tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin.

Momen AKBP Achiruddin Hasibuan nangis saat curhat dua anaknya yang balita diduga tak diizinkan menjenguknya di sel tahanan, Senin (8/5/2023).
Momen AKBP Achiruddin Hasibuan nangis saat curhat dua anaknya yang balita diduga tak diizinkan menjenguknya di sel tahanan, Senin (8/5/2023). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Selanjutnya solar dari tangki mobil box dipindahkan ke tangki penyimpanan dengan volume mampu menampung solar seberat 16 ton.

Solar tersebut baru akan dijual kembali saat kelangkaan BBM atau ketika harga solar relatif tinggi.

"Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar jaksa.

Aksi penggelapan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar," ujar jaksa.

Diolah dari artikel Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Achiruddin HasibuanKen AdmiralAditya Hasibuangudang solarberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved