Breaking News:

Berita Kriminal

Janjian Lewat MiChat, Sejoli di Banda Aceh Kepergok Satpol PP Main Cabul, Si Pria Kabur Tanpa Celana

Janjian via aplikasi MiChat, pasangan ketiban apes kepergok saat main di gedung kosong di Banda Aceh, simak.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
ILUSTRASI Janjian via aplikasi MiChat, pasangan ketiban apes kepergok saat main di gedung kosong di Banda Aceh, simak. 

Pada saat di dalam bangunan tersebut, Tajul memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada Cut Citra.

Kemudian Tajul langsung membuka celana panjang yang dikenakannya, sehingga ia dalam kondisi sudah setengah tanpa busana.

Sedangkan Cut Citra juga membuka celana panjang yang ia kenakan, dan kondisi setengah tanpa busana.

Lalu Cut Citra terlentang di atas lantai di dalam bangunan kosong tersebut.

Keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

Di saat adegan naik ke bulan sedang berlangsung, tiba-tiba datang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggrebek tempat tersebut.

Karena panik, Tajul langsung mengambil celananya dan kemudian melarikan diri lewat pagar di belakang bangunan tersebut.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap Tajul, sehingga berhasil menangkapnya dalam kondisi setengah tanpa busana.

Petugas juga menangkap Cut Citra yang dalam kondisi setengah tanpa busana.

Keduanya kemudian diamankan dan di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Antara Tajul dan Cut Citra tidak terikat hubungan pernikahan.

Setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah.

Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, Bukhari menyatakan kedua terdakwa, yakni Tajul dan Cut Citra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Ikhtilath.

“Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (14/9/2023).

Adapun Cut Citra divonis lewat nomor putusan 31/JN/2023/MS.BNA, dan Tajul dengan nomor putusan 32/JN/2023/MS.BNA.

Hakim juga menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan sampai hukuman cambuk dilaksanakan.

(*)

Artikel diolah dari SerambiNews.com

Penulis: Agus Ramadhan

Halaman 2 dari 2
Tags:
berita kriminalBanda AcehMiChatcabul
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved