Berita Kriminal
VIRAL Video Suami di Lumajang Lakukan KDRT, Ancam Akan Membunuh Istri yang Sudah Becucuran Darah
ASTAGFIRULLAH suami di Lumajang tega lakukan KDRT, ancam akan membunuh istri yang sudah berdarah, aksinya diunggah di Facebook.
Editor: Ika Putri Bramasti
Secara kronologis, Dhedi menjelaskan luapan emosi sang suami dipicu lantaran istrinya tiba-tiba menunjukkan sikap yang tidak biasa
"Kronologinya istrinya mungkin ada masalah, kabur dari rumah selama tiga hari. Dicarilah sama suaminya ketemu di Jalan Lintas Selatan. Akhirnya dijemput ke rumah dan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi, TKP di Kecamatan Padang diduga dipukul menggunakan gelas kaca di bagian dahi," ungkap Dhedi.
Terakhir, Dhedi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai kasus ini.
Bukannya Introspeksi Sudah KDRT, Pria Malah Sebar Video Syur Istri, Kesal 5 Bulan Nikah Ditinggal
Tega, itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan Lahmudin Harahap.
Bagaimana tidak, ia nekat menyebarkan video syur dirinya dan sang istri.
Lahmudin Harahap melakukan hal tersebut karena kesal ditinggal sang istri padahal baru lima bulan menikah.
Ya, Lahmudin Harahap (25), pria warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara kini diamankan Polres Madina.
Pasalnya, Lahmudin nekat menyebarkan video syur antara dirinya dan istri ke media sosial.
Adapun motif pelaku, karena kesal ditinggal istri.
Baca juga: TAMPANG Bejat Guru Sliat di Cilacap Cabuli 2 Murid Masih SMP, Rekam Video Syur agar Bisa Main Lagi

Menurut polisi, pelaku dan istrinya SA (33) baru lima bulan menikah.
Mereka menikah pada 19 Maret 2023 lalu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan, pelaku menyebar video syurnya dengan sang istri di media sosial Facebook.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta barang bukti yang cukup jelas, tersangka kami amankan pada Kamis 7 September 2023 di satu lokasi di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal," kata Ipda Bagus Seto, Rabu (13/9/2023).
Menurut Seto, istri pelaku pergi meninggalkan rumah karena tak tahan terus-terusan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kini tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 uu RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena tidak bertemu dengan korban, terlapor merasa kesal dan menyampaikan bahwa dirinya akan mengirimkan video tersebut melalui media sosial agar korban dan keluarganya malu," ujarnya.
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|