Berita Viral
Rumah Megah di Pasar Minggu Lokasi Produksi Film Porno, Pelaku Syuting di Jalan, Bahkan saat Ramadan
Sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan digerebek polisi terkait produksi film dewasa. Warga sebut pelaku pernah syuting saat Ramadan.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi kembali menggerebek hunian yang dijadikan lokasi pembuatan film dewasa.
Kali ini sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan menjadi sasarannya.
Warga mengaku pelaku sempat melakukan syuting di jalan, bahkan di saat bulan Ramadan.
Ya, Ketua RT di Jalan AUP Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan bernama Rokib (53) kaget ada rumah yang dijadikan studio produksi film porno di wilayahnya.
Setidaknya terdapat tiga rumah produksi film porno yang digerebek di kawasan Jakarta Selatan. Salah satunya berlokasi di Pasar Minggu.
"Saya juga kaget ya. Baru tahu ada kasus ini pas nonton TV," kata Rokib kepada wartawan di lokasi, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: GEGER Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Ternyata Pernah Syuting Outdoor, Warga Lihat Adegan Ini
Ia mengaku sempat menerima aduan dari warga karena para pelaku melakukan aktivitas syuting hingga mengganggu pengguna jalan.
Terlebih syuting itu dilakukan pada jam berangkat kerja di pagi hari.
"Pernah juga kegiatan syuting film di luar rumah sampai mengganggu jalan, 'itu Pak RT ada syuting di jalan', kata warga begitu. Tapi nggak setiap hari," ujar dia.
Bahkan, sambungnya, kegiatan syuting itu pernah dilakukan saat bulan Ramadhan.
"Iya waktu itu pernah (syuting) bulan Ramadhan, kalau nggak salah masih tahun ini," ungkap Rokib.
Pantauan TribunJakarta.com pada Rabu (13/9/2023), rumah itu memiliki luas sekitar 500 meter persegi.
Bangunan rumah tersebut tampak megah dengan pagar setinggi lebih dari dua meter.
Rumah megah dua lantai yang dikelilingi tembok beton itu berada persis di samping lahan kuburan.
Sementara itu, terlihat satu unit mobil berwarna hitam yang terparkir di area halaman rumah. Di bagian terdapat spanduk bertuliskan bahwa rumah itu dijual.
Baca juga: Rumah Produksi Film Dewasa Digrebek, Ada Ratusan Video, Setahun dapat Rp 500 Juta, 16 Pemeran Diburu
Ketua RT setempat bernama Rokib (53) membenarkan bahwa rumah tersebut digerebek Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Iya betul (rumah digerebek polisi), ditempatin sama Pak Irwansyah. Tapi dia cuma nyewa, bukan pemilik," kata Rokib kepada wartawan di lokasi.
Adapun Irwansyah merupakan produser sekaligus sutradara film porno yang diproduksi.
Selama sekitar satu tahun beroperasi sejak awal 2022, rumah produksi film porno di Jaksel telah meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9/2023).
Para tersangka kemudian membeli sejumlah aset dari keuntungan yang diperoleh, termasuk satu unit mobil.
"Telah diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan, salah satunya kendaraan Nissan X-Trail," ujar Ade.
Ia mengungkapkan, rumah produksi film porno ini menawarkan beberapa paket kepada para pelanggannya.
Harga paket termurah dibanderol Rp 50 ribu, sedangkan paket termahal mencapai Rp 500 ribu.
"Ada yang paket berlangganan satu hari, dengan membayar Rp 50 ribu, satu minggu bayar Rp 150 ribu, satu bulan Rp 250 ribu, satu tahun Rp 500 ribu," ungkap dia.
Baca juga: SIAPA Virly Virginia dan Siskaeee? Wanita Seksi Terlibat Film Dewasa, Rumah Produksi Digrebek!
Sejumlah artis, foto model, hingga selebgram terlibat dalam produksi film porno tersebut.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini, latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Ade.
Ade mengungkapkan, para pemeran wanita itu direkrut melalui jejaring media sosial.
"Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," ungkap dia.
Kombes Ade mengatakan, tidak ada kontrak tertulis antara rumah produksi dan pemeran film porno.
"Tidak terdapat kontak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud," kata Ade.
Ade menuturkan, pemeran film porno itu mendapatkan bayaran antara Rp 10-15 juta untuk setiap film yang diproduksi.
"Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kelima tersangka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film porno tersebut.
Baca juga: Omongannya Beda Virly Virginia Tak Tahu Disuruh Main Film Dewasa, Kaget Ada Sentuhan: Mau Gak Mau
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka," kata Ade.
Ade mengungkapkan, setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi dan didistribusikan di tiga website.
Ketiga website itu adalah dipakai untuk mendistribusikan film porno tersebut adalah https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.
"Salah satunya adalah film Kramat Tunggal yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkap Ade Safri
"Adapun film porno dengan rata-rata durasinya antara 1 1,5 jam setiap filmnya," tambahnya.
Dari penggerebekan rumah produksi film porno dan penangkapan lima tersangka, polisi menyita satu set peralatan syuting, lima buah hard disk, satu flash disk, lima handphone serta masing-masing dua laptop, PC, dan TV.
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Ade Safri.
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Diolah dari artikel TribunJakarta.com
| Zulham Piliang, Pedagang Sate di Sibolga yang Provokasi Pembunuhan Arjuna di Masjid |
|
|---|
| Hasil Sidang MKD: Nafa Urbach Diskors 3 Bulan, Ahmad Sahroni 6 Bulan, Uya Kuya Kembali Aktif di DPR |
|
|---|
| David Ozora Jawab Tantangan Jenguk Mario Dandy: 'Gak Ngerti' Sambil Terus Meledek |
|
|---|
| Ironi Mario Dandy: Sang Penganiaya Garang Kini Jadi Bahan Olokan David Ozora |
|
|---|
| Arogansi Sang Istri Kepala Desa: "Duit Loba, Polisi Pun Bisa Diborong!" |
|
|---|