Berita Viral
Bukannya Introspeksi Sudah KDRT, Pria Malah Sebar Video Syur Istri, Kesal 5 Bulan Nikah Ditinggal
Seorang pria di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut nekat sebar video syurnya dengan istri. Hal itu dilakukan karena ia kesal ditinggal sang istri.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Tega, itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan Lahmudin Harahap.
Bagaimana tidak, ia nekat menyebarkan video syur dirinya dan sang istri.
Lahmudin Harahap melakukan hal tersebut karena kesal ditinggal sang istri padahal baru lima bulan menikah.
Ya, Lahmudin Harahap (25), pria warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara kini diamankan Polres Madina.
Pasalnya, Lahmudin nekat menyebarkan video syur antara dirinya dan istri ke media sosial.
Adapun motif pelaku, karena kesal ditinggal istri.
Baca juga: TAMPANG Bejat Guru Sliat di Cilacap Cabuli 2 Murid Masih SMP, Rekam Video Syur agar Bisa Main Lagi

Menurut polisi, pelaku dan istrinya SA (33) baru lima bulan menikah.
Mereka menikah pada 19 Maret 2023 lalu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan, pelaku menyebar video syurnya dengan sang istri di media sosial Facebook.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta barang bukti yang cukup jelas, tersangka kami amankan pada Kamis 7 September 2023 di satu lokasi di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal," kata Ipda Bagus Seto, Rabu (13/9/2023).
Menurut Seto, istri pelaku pergi meninggalkan rumah karena tak tahan terus-terusan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kini tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 uu RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena tidak bertemu dengan korban, terlapor merasa kesal dan menyampaikan bahwa dirinya akan mengirimkan video tersebut melalui media sosial agar korban dan keluarganya malu," ujarnya.
Baca juga: KETAGIHAN Open BO Gadis SMA, Pria Jepara Awalnya Bayar, Main Kedua Ditolak, Ancam Sebar Foto Bugil
GANJARAN Kades di Magelang Tega Sebar Video Syur Mantan Istrinya di Story WhatsApp, Berujung di Bui
Nasib pilu seorang oknum kepala desa (Kades) di Magelang usai sebar foto dan video syur mantan istrinya.
Pelaku yang berinisial Z (50) tega menyebarkan video asusila mantan istrinya di story WhatsApp.
Tak cuma itu, Z juga mengirimkannya ke suami baru sang mantan istri, teman, dan warga yang lain.
Kini, Oknum kepala desa di Magelang harus membayar mahal atas perilaku tidak terpujinya.
Pelaku yang berinisial Z (50), yang sejatinya adalah seorang pemimpin, harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi.
Pasalnya, Z diduga kuat telah melakukan penyebaran foto dan video asusila mantan istri sirinya berinisial R (30).

Baca juga: Terekam! Momen Pak Kades di Bone Mabuk Sambil Jogetan, Videonya Disebar, Murka Lalu Aniaya 2 Pemuda
Menurut pengacara korban R, M Rajasa Danny, pihaknya sudah mengadukan kejadian ini ke Kapolresta Magelang pada 22 Mei 2023 lalu.
Atas aksinya, yang bersangkutan sudah dijerat pasal UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi yang berbau asusila.
"Karena unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE. Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," ujarnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8).
Lebih lanjut M Rajasa menceritakan, kejadian penyebaran konten asusila tersebut dilakukan oknum kades antara 11 atau 12 April 2023.
Konten itu disebar melalui instastory WhatsApp milik oknum kades.
"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban. Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," ujarnya.
Ia berujar, saat melaporkan kasus ini juga disertai dengan beberapa barang bukti yang diajukan berupa foto dan video.
"Yaitu foto dan juga video yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh kepala desa Z itu," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin membenarkan adanya kasus tersebut.
Saat ini, berkas perkara oknum Kades sudah P21.
Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.
"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa. Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 agustus sampai 4 September," ujarnya.
Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: ANCAM Sebar Foto Syur, Ibu Muda Todong Rp 2 Juta ke Selingkuhan, Berakhir Dibunuh, Jasad Membusuk
Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu.
Dari hasil proses hukum itu akan mendapatkan dokumen untuk dikaji sanksi ataupun hukuman terhadap Kades tersebut.
"Kami kaji dulu. Kami telaah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Nanti kami ajukan telaahan itu kepada kepala daerah (Bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran dan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.
(Tribun-Medan.com)(TribunJogja.com/Nanda Sagita)
Diolah dari Tribun-Medan.com dan TribunJogja.com
Sumber: Tribun Medan
Viral Pemuda di Jepang Pacari Wanita 83 Tahun, Tak Masalah Beda Usia Jauh, Terungkap Awal Mula Kenal |
![]() |
---|
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|