Breaking News:

Berita Kriminal

Rafael Alun Punya 13 Aset Hasil Gratifikasi, Ibu & Istri Terseret, Ternyata Seorang Tuan Tanah

Ini 13 aset milik Rafael Alun yang dibeli dari hasil gratifikasi, libatkan ibu dan istri dalam TPPU, simak!

Editor: Dhimas Yanuar
Kompas.com/Tribunnews
Rafael Alun Trisambodo // Suasana rumah Rafael di Jalan Ganesha II/2 Kota Yogyakarta, Senin (27/2/2023). 

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010, Rafael telah menambahkan modal ke PT SKPC yang keseluruhannya berjumlah Rp5.152.000.000.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa (Rafael Alun) mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman (ibu) dan Ernie Mieke Torondek (istri) sebagai pemilik modal," kata dia.

Tak hanya itu, pada 2010, Rafael juga menempatkan uang keuntungan usahanya di PT SKPC sebesar Rp1.175.711.882.

"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan ke penyedia jasa keuangan serta dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan tersebut diatas bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut," kata Jaksa.

Yang mana, harta bendanya itu merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Sehingga asal usuI perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," pungkasnya. 

Untuk informasi, terkait indikasi TPPU tersebut, Rafael terancam pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Sementara itu, kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Andi Ahmad Nur Darwin menegaskan pihaknya bakal melakukan eksepsi atau bantahan atas surat dakwaan yang dibacakam jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

Adapun eksepsi itu bakal dibacakan Rafael pada Rabu (6/9/2023) mendatang. 

"Memang kami sudah memelajari dan mendengarkan juga surat dakwaan yang disampaikan JPU, kami mencatat ada beberapa poin penting yang akan kami bahas dan kami sampaikan juga dalam eksepsi," kata Andi usai sidang perdana Rafael Alun.

Menurutnya, eksepsi yang akan disampaikan pihaknya nanti hanya ternatas pada materi formilnya saja.

"Jadi kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi dengan se-detail-detailnya terkait formil surat dakwaannya," ujar Andi. 

Andi berujar, dari tiga dakwaan yang disampaikan JPU, pihaknya sudah mencatat poin-poin penting yang berkaitan dengan hal tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Tags:
berita kriminalRafael Alun TrisambodoMario Dandy
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved