Berita Kriminal
Rafael Alun Punya 13 Aset Hasil Gratifikasi, Ibu & Istri Terseret, Ternyata Seorang Tuan Tanah
Ini 13 aset milik Rafael Alun yang dibeli dari hasil gratifikasi, libatkan ibu dan istri dalam TPPU, simak!
Editor: Dhimas Yanuar
Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010, Rafael telah menambahkan modal ke PT SKPC yang keseluruhannya berjumlah Rp5.152.000.000.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa (Rafael Alun) mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman (ibu) dan Ernie Mieke Torondek (istri) sebagai pemilik modal," kata dia.
Tak hanya itu, pada 2010, Rafael juga menempatkan uang keuntungan usahanya di PT SKPC sebesar Rp1.175.711.882.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan ke penyedia jasa keuangan serta dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan tersebut diatas bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut," kata Jaksa.
Yang mana, harta bendanya itu merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
"Sehingga asal usuI perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," pungkasnya.
Untuk informasi, terkait indikasi TPPU tersebut, Rafael terancam pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Sementara itu, kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Andi Ahmad Nur Darwin menegaskan pihaknya bakal melakukan eksepsi atau bantahan atas surat dakwaan yang dibacakam jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Adapun eksepsi itu bakal dibacakan Rafael pada Rabu (6/9/2023) mendatang.
"Memang kami sudah memelajari dan mendengarkan juga surat dakwaan yang disampaikan JPU, kami mencatat ada beberapa poin penting yang akan kami bahas dan kami sampaikan juga dalam eksepsi," kata Andi usai sidang perdana Rafael Alun.
Menurutnya, eksepsi yang akan disampaikan pihaknya nanti hanya ternatas pada materi formilnya saja.
"Jadi kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi dengan se-detail-detailnya terkait formil surat dakwaannya," ujar Andi.
Andi berujar, dari tiga dakwaan yang disampaikan JPU, pihaknya sudah mencatat poin-poin penting yang berkaitan dengan hal tersebut.
Sumber: Warta Kota
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|