Breaking News:

Berita Kriminal

Mario Dandy Ternyata Beli Mobil Pakai Uang Hasil Korupsi Rafael Alun, Total Mencapai Rp 2,1 M

Detik-detik mama Mario Dandy disebut dalam sidang Rafael Alun, beli mobil mewah pakai uang korupsi, simak!

Editor: Dhimas Yanuar
Kolase Tribun Style/HO
Detik-detik mama Mario Dandy disebut dalam sidang Rafael Alun, beli mobil mewah pakai uang korupsi, simak! 

TRIBUNSTYLE.COM - Duo ayah-anak Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy masih jadi sorotan.

Kali ini nama Mario Dandy ikut terseret dalam kasus yang menimpa sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui Mario Dandy adalah terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora.

Nama Mario Dandy disebut-sebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy terdakwa penganiyaan David Ozora minta maaf pada ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023)
Mario Dandy terdakwa penganiyaan David Ozora minta maaf pada ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) (Kompas TV)

Adapun ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada 3 April 2023.

Dirinya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar rupiah.

Jaksa juga mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo mendapat uang dengan keterangan penerimaan lain senilai Rp 83,9 miliar.

Sejumlah orang pun disebut dalam dakwaan Rafael Alun, salah satunya sang putra yakni Mario Dandy.

Baca juga: Rafael Alun Punya 13 Aset Hasil Gratifikasi, Ibu & Istri Terseret, Ternyata Seorang Tuan Tanah

Sebelumnya, Mario Dandy ditetapkan bersalah dalam kasusu penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Bersama Mario Dandy, Shane Lukas dan satu pelaku di bawah umur bernama AG juga dinyatakan bersalah.

Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka pencabulan atas AG.

Tidak sampai di situ saja, kini ia harus berhadapan dengan kasus TPPU sang ayah. 

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo serta sejumlah uang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo serta sejumlah uang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Nama Mario Dandy disebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah menggunakan uang hasil korupsi sang ayah untuk membeli mobil.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambada.

Adapun, sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

“Masih di tahun 2020, bertempat di Apartemen Capitol Suites Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, terdakwa (Rafael Alun) membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019,” sebut jaksa, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.

Mario Dandy Satriyo anak Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II yang menganiaya remaja di Jaksel hingga koma kerap pamer kemewahan di sosial media.
Mario Dandy Satriyo anak Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II yang menganiaya remaja di Jaksel hingga koma kerap pamer kemewahan di sosial media. (Kolase Tribun Style/HO)

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” lanjut jaksa.

Mobil mewah tersebut dibeli Rafael seharga Rp 2,1 miliar.

Menurut jaksa, Rafael dan Mario membayarkan uang tersebut dalam kurun waktu 28 November-2 Desember 2020.

Sebagian pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui rekening.

“Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,“ ucap jaksa.

Tak hanya Toyota Land Cruiser, selama 2011-2023, Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa unit mobil mewah lainnya.

Uang panas itu juga dipakai Rafael untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta bernama Bilik Kayu.

Rafael juga membeli sepeda mewah merek Brompton hingga motor gede (moge) Triumph tipe Bonneville Speedmaster menggunakan uang tersebut.

Lalu, uang hasil gratifikasi itu juga dipakai Rafael untuk membeli beberapa bidang tanah, membangun rumah, membeli apartemen, perhiasan, hingga tas-tas merek ternama.

Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan yang sama, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar rupiah itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak. 

Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan komisaris. Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris, di mana salah satu usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

(*)

Artikel diolah dari Surya.co.id

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita kriminalMario DandyRafael Alun Trisambodokorupsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved