Breaking News:

Berita Kriminal

Mario Dandy Ternyata Beli Mobil Pakai Uang Hasil Korupsi Rafael Alun, Total Mencapai Rp 2,1 M

Detik-detik mama Mario Dandy disebut dalam sidang Rafael Alun, beli mobil mewah pakai uang korupsi, simak!

Editor: Dhimas Yanuar
Kolase Tribun Style/HO
Detik-detik mama Mario Dandy disebut dalam sidang Rafael Alun, beli mobil mewah pakai uang korupsi, simak! 

“Masih di tahun 2020, bertempat di Apartemen Capitol Suites Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, terdakwa (Rafael Alun) membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019,” sebut jaksa, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.

Mario Dandy Satriyo anak Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II yang menganiaya remaja di Jaksel hingga koma kerap pamer kemewahan di sosial media.
Mario Dandy Satriyo anak Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II yang menganiaya remaja di Jaksel hingga koma kerap pamer kemewahan di sosial media. (Kolase Tribun Style/HO)

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” lanjut jaksa.

Mobil mewah tersebut dibeli Rafael seharga Rp 2,1 miliar.

Menurut jaksa, Rafael dan Mario membayarkan uang tersebut dalam kurun waktu 28 November-2 Desember 2020.

Sebagian pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui rekening.

“Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,“ ucap jaksa.

Tak hanya Toyota Land Cruiser, selama 2011-2023, Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa unit mobil mewah lainnya.

Uang panas itu juga dipakai Rafael untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta bernama Bilik Kayu.

Rafael juga membeli sepeda mewah merek Brompton hingga motor gede (moge) Triumph tipe Bonneville Speedmaster menggunakan uang tersebut.

Lalu, uang hasil gratifikasi itu juga dipakai Rafael untuk membeli beberapa bidang tanah, membangun rumah, membeli apartemen, perhiasan, hingga tas-tas merek ternama.

Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan yang sama, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar rupiah itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
berita kriminalMario DandyRafael Alun Trisambodokorupsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved