Breaking News:

Berita Kriminal

Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara & Denda Rp52 Juta dalam Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Aditya Hasibuan, putra Achiruddin Hasibuan resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dijerat hakim dengan pasal penganiayaan dan pengrusakan.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunMedan
Aditya Hasibuan, putra Achiruddin Hasibuan resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan menemui titik akhir.

Kabar terbarunya berasal adri Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Aditya Hasibuan.

Aditya Hasibuan, putra Achiruddin Hasibuan resmi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Kamis (31/8/2023).

Aditya Hasibuan dinyatakan terebukti bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan, AH menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral hingga babak belur.
Anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan, AH menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral hingga babak belur. (Kolase Tribun Style/Twitter @mazzini_gsp)

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjerat Aditiya Hasibuan dengan pasal berlapis.

Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.

Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: NGAMUK Achiruddin Hasibuan saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ken Admiral: Jangan Ngarang Kau!

Putusan tersebut, diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta

Selain dijatuhi pidana penjara, Aditiya Hasibuan dihukum membayar uang restitusi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwaa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," kata hakim.

Peran pengganti Ken Admiral (bawah) bersama Aditya Hasibuan (atas) menjalani rekonstruksi penganiayaan di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (8/5/2023) siang. Rekonstruksi yang digelar sebanyak 27 adegan dan Achiruddin Hasibuan mengatakan anaknya merupakan korban salah sasaran bara asmara Ken Admiral.
Peran pengganti Ken Admiral (bawah) bersama Aditya Hasibuan (atas) menjalani rekonstruksi penganiayaan di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (8/5/2023) siang. Rekonstruksi yang digelar sebanyak 27 adegan dan Achiruddin Hasibuan mengatakan anaknya merupakan korban salah sasaran bara asmara Ken Admiral. (TribunMedan)

Pada restitusi, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut.

Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.

Achiruddin diadili dalam perkara penganiayaan yang diduga melakukan pembiaraan saat Aditiya melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.

Tanggapan kuasa hukum

Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan, Ali Piliang menilai putusan tersebut tidak berprinsip pada keadilan.

"Kita hargai putusan pengadilan, tapi kalo kita lihat tidak ada prinsip keadilan yang diberikan oleh hakim," kata Ali.

Baca juga: Kronologis Mayor Dedi Hasibuan Cs Geruduk Polrestabes Medan, Berawal dari Keponakan Ditahan Polisi 

"Kenapa? Dalam pertimbangannya hakim juga mengakui dalam persidangan diakui ada perbuatan, masa dibilang kita dimaki-maki disuruh adu panco, kan lucu," sambungnya.

Ia juga menyayangkan, bahwa tidak ada keadilan yang diberikan terhadap Aditiya Hasibuan sebagai terdakwa.

"Artinya hakim harus melihat, bagaimana awal penyebabnya ini, kalo di situ kan udah jelas dalam fakta persidangan, mereka yang menginginkan perbuatan ini, kami minta dibebaskan, tapi hakim juga apa yang jadi tuntutan jaksa dikabulkan hakim dengan putusan seperti itu," ucapnya.

Ditanya apakah bakal mengajukan banding atas putusan tersebut, Ali mengatakan, akan mempertimbangkan terlebih dahulu bersama keluarga Aditiya Hasibuan.

"Kami masih pikir-pikir dulu, karena dia kan juga punya keluarga, kami punya waktu 7 hari ke depan, apakah menerima atau tidak, kami akan pertimbangkan dulu dengan keluarga," imbuhnya.

Ali Pilingan juga mempertanyakan tentang restitusi tersebut.

Menurutnya, pertimbangan apa yang dijadikan hakim untuk menghukum terdakwa membebankan membayar restitusi.

"Resitusi ini kan bantuan kepada korban bilangnya, Adit kan juga korban sebetulnya, apa pertimbangannya untuk mengajukan resitusi, apa nilainya-nilainya sehingga ada nilai Rp 52 juta itu yang ditanggung renteng dengan terdakwa yang satu lagi," ucapnya.

(*)

Penulis: Edward Gilbert Munthe

Artikel diolah dari Tribun-Medan.com, Tribunnews.com, dan Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita kriminalKen AdmiralAditya HasibuanAchiruddin Hasibuan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved