Breaking News:

Berita Kriminal

TEGANYA Pria di Sikka, Nekat Renggut Keperawanan Gadis Tuna Netra, Lancarkan Aksi di Rumah Korban

Astaghfirullah, pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega gagahi gadis disabilitas tuna netra.

Editor: Putri Asti
IST
Pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega gagahi gadis disabilitas tuna netra. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dalam putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Sus dengan korban Bunga (5), majelis hakim menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 65 bulan.

Sementara dalam putusan Nomor 4/JN/2023/MS.Sus dengan korban Kamboja (4), menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 55 bulan.

“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Kornologis kejadian terhadap Korban Bunga

Kasus pelecehan terhadap Korban Bunga terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kala itu, korban pergi ke warung milik Terdakwa karena disuruh oleh ayahnya untuk membeli sampo.

Setelah korban tiba di warung kios tersebut, Terdakwa menarik korban agar masuk ke dalam kamarnya.

Lalu terdakwa membuka baju korban dan langsung melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa mengambil dan memberikan sampo kepada korban.

Selanjutnya korban langsung pulang ke rumahnya.

 Di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat cairan seperma pelaku di celana dalam korban.

Tidak terima anaknya sudah dinodai, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Kornologis kejadian terhadap Korban Kamboja

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Tags:
tuna netraSikkaNTTberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved