Breaking News:

Berita Kriminal

'Pernah Jadi Korban' Alasan Guru di Probolinggo Nekat Cabuli Murid Laki-laki di SD Sampai Lima Kali

Guru di Probolinggo bela diri, ungkap alasan cabuli murid laki-laki di SD sampai lima kali, ngaku pernah jadi korban kakak kelas saat sekolah.

kolase surya/danendra/istimewa
Guru di Probolinggo bela diri, ungkap alasan cabuli murid laki-laki di SD sampai lima kali, ngaku pernah jadi korban kakak kelas saat sekolah. 

"Paling banyak saya lakukan di kamar mandi sekolah," katanya, Selasa (29/8/2023).

Miskadi (55), mengaku pernah menjadi korban sodomi semasa sekolah.

Ilustrasi - Miskadi (55), mengaku pernah menjadi korban sodomi semasa sekolah.
Ilustrasi - Miskadi (55), mengaku pernah menjadi korban sodomi semasa sekolah. (ohbulan.com)

Diduga hal tersebut yang mendorong Miskadi dalam melakukan tindakan bejat serupa kepada siswanya yang masih berusia 10 tahun.

"Saya pernah menjadi korban sodomi juga di sekolah oleh kakak kelas," katanya, Selasa (29/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengungkapkan, terakhir tersangka menyodomi korban pada Minggu (18/6/2023).

Beberapa waktu setelahnya, korban memberanikan diri mengadu ke orang tua terkait apa yang dialaminya.

Mendengar aduan itu, orang tua korban pun melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.

Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota menindak lanjuti laporan tersebut dengan menggelar penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Polisi mendapatkan fakta bila korban memang merupakan korban sodomi yang dilakukan Miskadi.

Hasilnya, polisi mendapatkan fakta bila korban memang merupakan korban sodomi yang dilakukan Miskadi.

"Kemudian, kami meringkus tersangka di kediamannya, Jumat (28/7/2023). Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," jelasnya.

"Barang bukti yang turut kami amankan, berupa baju dan celana korban saat kejadian. Baju dan sarung tersangka saat kejadian serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun biru Nopol N 4048 NZ yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya," tambahnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2012 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. 

(Surya.co.id/Danendra Kusumawardana).

Artikel ini diolah dari Surya.co.id

Sumber: Surya
Tags:
Probolinggogurucabuliberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved