Berita Kriminal
GELAP Mata Pria Pembuat Keris di Semarang, Sempat Niat Bacok Tetangga, Istri Tewas Kena Getahnya
Kronologi tewasnya perempuan di Semarang yang diduga korban KDRT, sempat cekcok dengan suami soal perselingkuhan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Nahas nasib seorang wanita yang tewas kena bacok suami.
Pria yang gelap mata itu adalah seoragn pembuat keris di Semarang, dia tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Perempuan berinisial AA, 22 tahun, mamah muda 2 anak ini ditemukan meninggal di rumahnya di Sendangguwo Selatan, Tembalang, Semarang.
Inisden nahas ini terjadi pada Senin (28/8/2023).

AA ditemukan dengan banyak luka lebam serta sayatan senjata tajam.
Sebelum ditemukan tewas, AA diketahui cekcok dengan suaminya yang bernama Yuda.
Namun warga tak berani melerai.
Kronologi
Baca juga: Jauh-jauh Ngapel dari Jogja ke Semarang, Mahasiswa Cemburu Pacar Chat Pria Lain, Nekat Tusuk 40 Kali
AA (22), ibu muda dua anak ditemukan tewas di rumahnya.
Saat ditemukan, tubuh AA penuh luka lebam di seluruh tubuh serta ada sayatan.
Berdasarkan keterangan tetangga, korban sempat cekcok dengan sang suami.
Namun saat itu, tetangga yang mendengar keributan tak berani melerai.
Belakangan terungkap AA tewas dianiaya suaminya sendiri, Yuda Bagus Zakharia yang dikenal sebagai tukang pembuat keris.

Sebelum menghabisi nyawa istrinya, Yuda sempat mabuk konsumsi minuman keras.
Bahkan di malam kejadian, ia sempat cekcok dan hendak membacok tetangganya.
Beruntung warga sempat melerainya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua RT 15, RW 2, Sendangguwo, Tembang, Novri pada Senin (28/8/2023).
"Kejadian itu tadi malam (Minggu, 27 Agustus) jam 23.00. Pelaku teriak teriak di depan (rumah). Ada salah sangka ke warga lalu ambil senjata tajam ngejar warga tersebut," kata Novri.
Kasus tersebut sempat didamaikan oleh Novri dan disaksikan warga lain.
Bahkan Novri pun melapor ke Polsek Tembalang.
Di Polsek Tembalang, Yuda Bagus sempat menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Kita pulang boncengan motor, bau aroma miras. Katanya mabuk kawa-kawa, sampai rumah sekitar pukul 00.30," jelas dia.
Di rumah, pengaruh miras masih mempengaruhi Yuda Bagus.
Imbasnya sang istri, AA menjadi sasaran kemarahan sang suami.
Ia dianiaya hingga babak belur.
Belakangan terungkap, AA berulang kali dianiaya oleh suaminya.
"Ya setahu saya terakhir pada malam 17 Agustusan (16 Agustus), tersangka menganiaya korban. Namun, korban tidak mau laporan," beber Novri.
Ia sebenarnya sudah mendorong korban untuk membuat laporan ke polisi jika mnegalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kata Menteri Bintang
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang menelan korban jiwa ini mendapat perhatian dari pemerintah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah yang berujung pada meninggalnya korban.
Dirinya mendorong aparat penegak hukum menerapkan sanksi hukum yang setimpal dengan mengenakan UU UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa seorang perempuan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).
"Kita tak bisa tinggal diam saat kasus semacam ini terjadi. Kami sangat menyesal atas perbuatan terduga pelaku yang begitu tega menghabisi nyawa istrinya sendiri," tambah Bintang.
Tim Layanan SAPA KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang pada proses pendampingan kasus ini.
Bintang mengatakan KemenPPPA juga mendampingi pr(*)oses pemakaman terhadap jenazah korban.
Selain itu, KemenPPPA melakukan pendampingan kepada anak dan keluarga korban
"Segera setelah menerima laporan, Tim Layanan SAPA melakukan koordinasi dengan UPTD PPPA Kota Semarang untuk memastikan proses penjangkauan kasus yang sudah dilakukan," kata Bintang.
Sanksi pidana, menurut Bintang, harus mencerminkan seriusnya tindak kekerasan terduga pelaku dan merujuk pada hukum yang berlaku.
Atas tindak pidana yang dilakukan, terduga pelaku dapat dikenakan pasal 6 huruf a Jo 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal ini berbunyi: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)”.
“Saya berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," pungkas Bintang.
UU PKDRT, menurut Bintang, adalah salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh undang-undang sebelumnya.
(*)
(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Tribunnews.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|