Breaking News:

Berita Kriminal

Ayah di Tangerang Tega Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu Selama 9 Tahun hingga 100 Kali, Ibu Pingsan

AKSI bejat seorang ayah yang tega jadikan anak kandung budak nafsu selama 9 tahun hingga 100 kali, ibu pingsan saat terbongkar.

SCMP
Ilustrasi-AKSI bejat seorang ayah yang tega jadikan anak kandung budak nafsu selama 9 tahun hingga 100 kali, ibu pingsan saat terbongkar. 

TRIBUNSTYLE.COM - AKSI bejat seorang ayah yang tega jadikan anak kandung budak nafsu selama 9 tahun hingga 100 kali, ibu pingsan saat terbongkar.

Seorang ayah bernama Sarif Hidayat (54) di kawasan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang ditangkap pihak kepolisian lantaran tega mencabuli anaknya sendiri berinisial NF (19).

Rupanya aksi pencabulan Sarif sudah dilakukannya sejak NF duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada 2014 hingga Agustus 2023.

"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Aksi bejat itu diketahui setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.

Ilustrasi - Sarif Hidayat (54), seorang ayah di kawasan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang ditangkap pihak kepolisian lantaran tega mencabuli anaknya sendiri berinisial NF (19).
Ilustrasi - Sarif Hidayat (54), seorang ayah di kawasan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang ditangkap pihak kepolisian lantaran tega mencabuli anaknya sendiri berinisial NF (19). (IST)

Baca juga: SOSOK RW, Pelaku Rudapaksa Bakar Sel Tahanan di Mapolsek Gantarang, Diduga Pura-pura Gila

"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran dirumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, Se**n Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.

Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.

Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.

Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada.

"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.

Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Sikka Terima Akibatnya, Kemaluan Dibalsam hingga Bengkak!

Pemuda di Sikka ini nekat mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.

Orang tua si gadis yang tak terima langsung melaporkannya ke polisi.

Sebelumnya, dia sudah mendapatkan pelajaran dengan dibalsem kemaluannya hingga bengkak.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Cara Cerdik Prajurit TNI di Indramayu Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan, Nyamar Jadi Wanita

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (Tribunlampung.com)

Pria berinisial AWS (21), warga Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MAJ (17).

Adapun AWS sempat dianiaya tiga anggota TNI yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere, Sabtu (27/5/2023).

Para pelaku memukul punggung belakang AWS dengan selang hingga korban terluka.

Bukan itu saja, ketiga oknum tersebut memintanya untuk menggosok alat kemaluan dengan balsam hingga bengkak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, Wiliam ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (19/8/2023).

Hingga saat ini, ia diamankan di sel tahanan Polres Sikka.

"Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nyoman saat dihubungi, Jumat (25/8/2023) pagi.

Nyoman belum menjawab pertanyaan Kompas.com terkait pasal yang dijerat terhadap AWS, serta proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, AWS dilaporkan oleh orangtua MAJ ke polres setempat atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 29 Mei 2023, atau dua hari setelah ia dianiaya tiga anggota TNI AL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika keduanya menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2021.

Pada Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, AWS mengajak MAJ jalan-jalan.

AWS kemudian membawa MAJ ke rumah kakaknya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok.

Sesampainya di rumah, AWS merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca juga: DITINGGAL Suami Kerja, Wanita di Aceh Nekat Selundupkan Berondong ke Rumah, Diduga Main Cabul

Kepada MAJ, AWS berjanji akan bertanggung jawab jika pacarnya hamil sehingga korban pun menuruti permintaan terlapor.

Selama menjalin hubungan dengan MAJ, keduanya sering melakukan hubungan badan hingga yang terakhir pada 21 April 2023.

Atas kejadian tersebut, MAJ kemudian menceritakan kepada orangtuanya.

Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polres Sikka.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tangerangpencabulankorbanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved