Breaking News:

Berita Kriminal

PILU Gadis 7 Tahun di Kramat Jati Jadi Korban Pelecehan Seksual, Bagian Intim Diraba Kakek-kakek

Menurut pengakuan korban yang berusia 7 tahun, dia dicium oleh pelaku yang merupakan seorang kakek, kemudian diraba vaginanya

Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan 

TRIBUNSTYLE.COM - Nasib pilu seorang bocah perempuan di Kramat Jati menjadi korban pelecehan seksual.

Pelakunya adalah seorang kakek yang rumahnya kerap dikunjungi oleh bocah malang tersebut.

Orang tua korban tak terima dan melaporkan pelaku, namun dia baru ditangkap tujuh bulan kemudian.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Bocah 7 Tahun Keputihan Parah, Ortu Syok Ternyata Kena Penyakit Kelamin, Ulah Kakek Predator Syahwat

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (pixabay.com)

Lansia berinisial D (70) mencabuli bocah berinisial N (7) di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan, peristiwa terjadi pada 13 Januari 2023.

"Menurut pengakuannya, korban dicium kakek ini.

Kemudian diraba vaginanya," terang dia ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

N sebenarnya tidak tinggal secara permanen di wilayah Dukuh.

Ia hanya dititipkan oleh orangtuanya yang tinggal di Tangerang.

Sri melanjutkan, korban dititipkan kepada neneknya yang sudah tua dan pikun, sehingga ia lebih sering bermain di sekitar rumah.

Kebetulan, N sering bermain di tempat D yang berjualan nasi uduk dan gorengan.

Seiring berjalannya waktu, pencabulan terjadi.

Pihak N pun melaporkan kejadian itu pada 15 Januari ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Ditangkap 7 bulan kemudian

Meski laporan sudah masuk pada Januari, D baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/8/2023).

Sri menjelaskan, penangkapan baru dilakukan lantaran pihaknya sempat mengalami kendala dari keluarga korban.

Sehingga, proses perlindungan dan pencarian keadilan terhadap bocah malang itu berjalan cukup lambat.

"Ibu korban saat itu meminta kami untuk mempertemukannya dengan pihak pelaku," jelas dia.

"Namun, kami tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP), kami tidak pertemukan," imbuh dia.

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur tetap memroses laporan itu sampai menemukan dua alat bukti yang memvalidasi pencabulan N oleh D.

Proses penyelidikan pun naik ke tahap penyidikan, sampai akhirnya D ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu.

Baca juga: Biar Cepat Sembuh Berkedok Pengobatan, Dukun di Buleleng Perkosa Remaja 18 Tahun, Sudah 6 Kali

"Kami tetapkan D sebagai tersangka, dan kami lakukan penanganan.

Ini bukan tindak pidana delik aduan, ini delik murni.

Jadi tidak ada yang namanya perdamaian dan lain sebagainya," tegas Sri.

Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap lansia cabul itu adalah minimal 5-15 tahun penjara dengan denda Rp 300 miliar.

(KOMPAS.com/ Nabilla Ramadhian)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: Kompas.com
Tags:
pelecehan seksualKramat Jati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved