Berita Viral
Lina Mukherjee Jilid 2, Wanita Berhijab Bikin Tutorial Makan Daging Babi Biar Halal: 'Bismillah'
Mirip Lina Mukherjee, seorang wanita berhijab bikin konten makan babi agar halal hingga viral di media sosial.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Bak Lina Mukherjee jilid 2, baru-baru ini viral video seorang wanita membuat tutorial makan daging bagi agar halal.
Sayangnya, konten tersebut dibuat oleh seorang wanita yang mengenakan hijab.
Sontak saja video itu langsung menimbulkan kehebohan di jagad maya.
Seperti apa videonya?
 
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, publik dibuat geram dengan aksi selebgram Lina Mukherjee yang membuat konten makan babi sambil baca bismillah.
Akibat perbuatannya itu, Lina Mukherjee pun ditahan terkait kasus penistaan agama.
Baca juga: SIDANG PERDANA Lina Mukherjee Kasus Makan Babi, Diwarnai Isak Tangis, Hampir Tak Ditemani Pengacara
Ternyata kasus serupa kini terjadi kembali.
Sebuah video tutorial kontroversial menampilkan seorang wanita berjilbab dengan motif bunga dan kacamata hitam viral di media sosial.
Wanita itu viral setelah membuat tutorial mengonsumsi daging babi agar halal menurut Islam.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @gondrong040681, wanita yang diduga berusia paruh baya itu mengklaim dirinya sebagai seorang muslimah.
Ia mengaku bernama Dewi Bulan.
Dalam video yang dilihat Tribun-Timur.com Rabu (23/8/2023), wanita tersebut menjelaskan langkah-langkah untuk mengkonsumsi daging babi agar halal.
Baca juga: PILU Nasib Lina Mukherjee, Kini Resmi Ditahan, Nangis Curhat Dijauhi Teman, Ngeluh Sakit Ulu Hati
“Saya mau mempraktekan bagaimana supaya makan babi itu halal,” ujar wanita itu.
“Buat temen-temen muslim dan muslimah yang pengen makan babi tapi tetap halal bagaimana caranya, kan kalau kata Alquran dan hadis itu kan haram, nah sekarang bagaimana caranya agar halal,” sambungnya.
Wanita itu lantas menjelelaskan tutorialnya hanya dengan dua langkah.
Pertama harus membaca basmalah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan Surat Alfatihah.
“Tadi kita sudah baca bismillah dan kita sudah baca Alfatehah, tinggal disantap,” ucapnya.
Video tersebut menuai reaksi beragam dari netizen.
Banyak yang merasa video ini tidak sesuai dengan ajaran agama dan bertentangan dengan larangan konsumsi daging babi dalam Islam.
"Lina mukherjee jilid 2," tulis @Novie Ray-Fa
"Siap2 bu ... astagfirullahaladzim," tulis @Dotty SWH
""Linaaa ntar lagi kay pbyo tenenn," @saya yusriati
"jgn tunggu2 proses," tulis @Tik Toker
"Sebentar lg bu ada yg jemput," tulis @ina rusmiati123
Nasib Lina Mukherjee
Seleb Tiktok atau Tiktoker, Lina Mukherjee, menjalani sidang perdananya dalam kasus konten makan babi di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023).
Sidang perdananya ini diwarnai dengan isak tangis Lina Mukherjee saat memasuki ruang sidang.
Memilukannya, dalam sidang tersebut, Lina Mukherjee ternyata tidak didampingi oleh pengacaranya.
Usai mendengarkan penjelasan JPU, Ketua Majelis HakimM Romi Sinatra menawarkan bantuan hukum untuk Lina Mukherjee.
Lantas, bagaimana nasib sidang Lina Mukherjee?
 
Sidang perdana terdakwa Lina Mukherjee yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang sempat ditunda oleh ketua majelis hakim selama 15 menit.
Pasalnya, Lina ternyata tidak didampingi oleh kuasa hukumnya di dalam ruang sidang.
Baca juga: PILU Nasib Lina Mukherjee, Kini Resmi Ditahan, Nangis Curhat Dijauhi Teman, Ngeluh Sakit Ulu Hati
Semula, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menanyakan siapa kuasa hukum Lina.
Namun, selebgram itu berdalih kuasa hukumnya berhalangan.
"Saya di Lapas tidak boleh pegang handphone pak. Jadi saya tidak bisa hubungi kuasa hukum saya, otomatis tidak datang," kata Lina di ruang sidang, Selasa (25/7/2023).
Penjelasan Lina kemudian dibantah oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah.
Siti menerangkan, bahwa satu pekan sebelum sidang mereka sudah menghubungi kuasa hukum Lina.
 
"Alasan lawyer tidak hadir setelah kami hubungi karena belum ada surat kuasanya," jelas JPU.
Usai mendengarkan penjelasan JPU Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menawarkan bantuan hukum dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang.
"Kalau tidak ada (pengacara) akan disiapkan dari Posbakum. Ini negara yang siapkan. Bersedia didampingi atau menolak?" tanya Hakim.
Dengan cepat Lina kemudian mengiyakan bantuan tersebut, sehingga kuasa hukum Lina kini dipegang oleh Supendi dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: AKHIRNYA TikToker Lina Mukherjee Ditahan Atas Kasus Penistaan Agama, Makan Babi Baca Bismillah
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE.
Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
Diolah dari artikel Tribun-Timur.com dan Kompas.com
Sumber: Tribun Timur
| Dari Koma ke Komedi Satir: David Ozora 'Roasting' Mario Dandy, Singgung Gaya Manja & Pajak |   | 
|---|
| Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus |   | 
|---|
| WNA Israel Miliki Identitas Indonesia, Dedi Mulyadi dan Bupati Ungkap Fakta Mengejutkan! |   | 
|---|
| Prahara PPPK: Suami Ceraikan Istri Penjual Sayur, Firasat Buruk 5 Tahun Silam Terbukti! |   | 
|---|
| Politisi Selingkuh? Suami Anggota DPRD Takalar Ungkap Kisah Pilu Kehamilan Istri di Bali. |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											