Berita Kriminal
Ayah di Gowa Tega Gagahi Anak Kandungnya Berkali-kali hingga Hamil 2 Bulan, Korban Masih 13 Tahun
Aksi bejat ayah di Gowa tega gagahi anak kandung berkali-kali hingga hamil 2 bulan, korban masih 13 tahun.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Aksi bejat ayah di Gowa tega gagahi anak kandung berkali-kali hingga hamil 2 bulan, korban masih 13 tahun.
Ayah berinisial MJN (53) di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tega rudapaksa anak kandungnya MAR (13) berkali-kali hingga hamil.
Aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan MJN di rumahnya sendiri saat lagi sepi pada tahun lalu.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, kasus rudapaksa pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam.
Saat korban lagi sakit, pelaku memijat-mijat tubuh anaknya dan selanjutnya pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.
Menurut Bahtiar, korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menyampaikan tindakan asusila kepada orang lain.
Namun, berselang beberapa lama, korban akhirnya mengadu ke ibunya berinisial L.

Baca juga: SOSOK RW, Pelaku Rudapaksa Bakar Sel Tahanan di Mapolsek Gantarang, Diduga Pura-pura Gila
"MAR mengadu ke ibunya bahwa dia tidak haid dua bulan. Korban menyampaikan tentang yang dialami selama ini yaitu ayah kandung korban telah menyetubuhi korban beberapa kali," ujar Bahtiar dikutip dari Tribun Timur, Rabu (23/8/2023).
Bahtiar menyebut, setelah ibunya mendengar anaknya tidak haid dua bulan, lalu dibawa ke Puskesmas untuk memeriksaan diri.
Hasilnya, korban positif hamil.
Ibunya langsung kaget dan mendesak korban untuk terus terang siapa lelaki yang melakukan hal tersebut.
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung menghubungi pihak keluarganya.
Ia kemudian menuju ke Mapolsek Manuju pada 18 Agustus 2023 malam.
Polisi Buru Pelaku
AKP Bahtiar mengatakan, pihaknya sementara melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Penyidik masih melakukan lidik keberadaan yang bersangkutan," ujarnya,
Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan mengejar terlapor," pungkasnya.
Korban Tinggalkan Mamuju
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gowa, Kawaidah Alham mengatakan, pihaknya telah mengkroscek kasus rudapaksa di Kecamatan Manuju.
Menurutnya, pelaku sudah tidak berada di rumahnya atau kabur.
Begitu juga dengan keberadaan anak dan ibunya.
Mereka sudah tidak berada di rumahnya di kecamatan Manuju.
"Anak (korban) dan ibu sudah tidak ada di Manuju, dibawa sama ibunya tidak tahu ke mana," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Kendati demikian dia tidak merinci berapa kasus rudapaksa terhadap anak.
Kawaidah menyebutkan, kasus yang dialami anak apalagi di bawah umur sangat butuh perhatian.
"Kalau kita mendampingi untuk psikologinya dan mengamankan korban, seperti bawa pemeriksaan kesehatan dan sebagainya," jelasnya.
Dengan pendampingan, sangat berdampak bagi psikolog sang anak.
Dampak terhadap pendampingan sangat diperlukan agar korban merasa terlindungi dan tidak takut atas ancaman.
Dia menganggap rerata pelaku rudapaksa ada penyimpangan.
Apalagi di zaman sekarang ini, media sosial juga sangat berpengaruh.
"Iya (pelaku) ada penyimpangan. Itu semua juga terpengaruh oleh medsos. Suka nontonkan," jelasnya.
Dua Kasus Rudapaksa dalam Sebulan

Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini.
Kasus pertama dialami NH usia diperkirakan 17-18 tahun.
Dia masih duduk di bangku Sekolah Menengan Atas (SMA).
Siswi SMA itu melapor ke Satreskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023) sore.
Pelaku inisial S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, seusai pelaku melapor.
Kemudian terakhir kasus, anak usia 13 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, dan pelaku sampai saat ini masih diburu polisi.
Apa Sanksi Pelaku Rudapaksa Anak?
Ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.
Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.
Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.
Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.
Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri
Tak hanya pidana, ada hukuman lain yang bisa diberikan ke pelaku, yakni hukuman kebiri kimia.
Pelaksanaan hukuman kebiri itu diatur dalam PP Nomor 70 tahun 2020.
Pertama, korban kekerasan seksual haruslah anak di bawah umur 18 tahun.
Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual juga.
Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.
Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.
Selain itu, kebiri kimia ini hanya dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun saja sejak putusan ditetapkan.
Sehingga, jika dalam dua tahun setelah itu tidak dilakukan kembali dilakukan kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|