Breaking News:

Berita Kriminal

Ayah di Gowa Tega Gagahi Anak Kandungnya Berkali-kali hingga Hamil 2 Bulan, Korban Masih 13 Tahun

Aksi bejat ayah di Gowa tega gagahi anak kandung berkali-kali hingga hamil 2 bulan, korban masih 13 tahun.

freepic
Ilustrasi - Aksi bejat ayah di Gowa tega gagahi anak kandung berkali-kali hingga hamil 2 bulan, korban masih 13 tahun. 

Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.

Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri

Tak hanya pidana, ada hukuman lain yang bisa diberikan ke pelaku, yakni hukuman kebiri kimia.

Pelaksanaan hukuman kebiri itu diatur dalam PP Nomor 70 tahun 2020.

Pertama, korban kekerasan seksual haruslah anak di bawah umur 18 tahun.

Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual juga.

Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.

Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.

Selain itu, kebiri kimia ini hanya dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun saja sejak putusan ditetapkan.

Sehingga, jika dalam dua tahun setelah itu tidak dilakukan kembali dilakukan kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Tags:
Gowahamilrudapaksaberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved