Berita Kriminal
Ayah di Gowa Tega Gagahi Anak Kandungnya Berkali-kali hingga Hamil 2 Bulan, Korban Masih 13 Tahun
Aksi bejat ayah di Gowa tega gagahi anak kandung berkali-kali hingga hamil 2 bulan, korban masih 13 tahun.
Editor: Ika Putri Bramasti
Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.
Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri
Tak hanya pidana, ada hukuman lain yang bisa diberikan ke pelaku, yakni hukuman kebiri kimia.
Pelaksanaan hukuman kebiri itu diatur dalam PP Nomor 70 tahun 2020.
Pertama, korban kekerasan seksual haruslah anak di bawah umur 18 tahun.
Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual juga.
Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.
Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.
Selain itu, kebiri kimia ini hanya dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun saja sejak putusan ditetapkan.
Sehingga, jika dalam dua tahun setelah itu tidak dilakukan kembali dilakukan kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|