Breaking News:

Berita Kriminal

Ayah di Gowa Tega Gagahi Anak Kandungnya Berkali-kali hingga Hamil 2 Bulan, Korban Masih 13 Tahun

Aksi bejat ayah di Gowa tega gagahi anak kandung berkali-kali hingga hamil 2 bulan, korban masih 13 tahun.

freepic
Ilustrasi - Aksi bejat ayah di Gowa tega gagahi anak kandung berkali-kali hingga hamil 2 bulan, korban masih 13 tahun. 

Apalagi di zaman sekarang ini, media sosial juga sangat berpengaruh.

"Iya (pelaku) ada penyimpangan. Itu semua juga terpengaruh oleh medsos. Suka nontonkan," jelasnya.

Dua Kasus Rudapaksa dalam Sebulan

Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini.
Ilustrasi - Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini. (ISTIMEWA)

Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini.

Kasus pertama dialami NH usia diperkirakan 17-18 tahun.

Dia masih duduk di bangku Sekolah Menengan Atas (SMA).

Siswi SMA itu melapor ke Satreskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023) sore.

Pelaku inisial S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, seusai pelaku melapor.

Kemudian terakhir kasus, anak usia 13 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, dan pelaku sampai saat ini masih diburu polisi.

Apa Sanksi Pelaku Rudapaksa Anak?

Ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.

Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.

Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Tags:
Gowahamilrudapaksaberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved