Breaking News:

Berita Kriminal

KASUS Oknum Polisi Paksa Hubungan Oral Tahanan Wanita di Sulsel, Disebut Kejam & Harusnya Mengayomi

Oknum polisi di Sulawesi Selatan tega paksa hubungan oral ke tahanan perempuan, ini reaksi Kompolnas hingga Anggota DPR RI.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
ILUSTRASI Oknum polisi paksa tahanan wanita lakukan hubungan oral di Polda Sulsel. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Briptu SA jadi sorotan.

Dalam laporannya, Briptu SA diduga telah melecehkan tahanan wanita berinisial FM.

Disebutkan bahwa SA diduga memaksa tahanan wanita itu untuk oral seks saat mabuk.

Briptu SA merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulawesi Selatan.

Ilustrasi oknum polisi.
Ilustrasi oknum polisi. (Istimewa)

Kasus ini mencuat setelah FM menceritakan apa yang dialaminya kepada kekasihnya, HE (29).

Kasus pelecehan ini pun menjadi sorotan berbagai pihak, satu di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas terkejut saat mengetahui ada anggota kepolisian yang melecehan tahanan.

Baca juga: VIRAL 2 Oknum TNI Ngamuk di Palembang, Bawa Sajam Diduga Emosi Musik Keras saat Lomba 17 Agustus

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan," kata Poengky kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (19/8/2023) malam.

Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan Briptu SA telah merendahkan institusi kepolisian.

"Tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi,"

"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan," ujar Poengky.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas)

Poengky menyebut, Briptu SA harusnya melindungi keselamatan tahanan.

"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," jelasnya.

Ia berharap, Briptu SA bisa dihukum dengan hukuman maksimal.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegas Poengky.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Tags:
berita kriminalSulawesi Selatanpolisipelecehan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved