Berita Kriminal
ASTAGHFIRULLAH Predator Anak Kandung di Sumbar Bebas, Padahal Tularkan Penyakit Kelamin ke Gadis
Hakim di Agam, Sumatera Barat malah membaskan predator anak kandung yang sudah sebarkan penyakit kelamin, ini kisahnya!
Editor: Dhimas Yanuar
TikTok @yhaairaadellyne
Hakim di Agam, Sumatera Barat malah membaskan predator anak kandung.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, memburu tersangka ketika ada laporan dari ayah korban.
Ayah korban tak terima selepas anaknya berinisial AEA usia 15 tahun mendapatkan perlakuan tersebut.
Tersangka dijerat pasal 76 e junto pasal 82 UU RI nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tahun tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.
(TribunJateng.com/iwan Arifianto).
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com
(*)
Artikel diolah dari WartaKotalive.com
Penulis: Desy Selviany
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Hakim-di-Agam-Sumatera-Barat-malah-membaskan-predator-anak-kandung.jpg)