Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH Predator Anak Kandung di Sumbar Bebas, Padahal Tularkan Penyakit Kelamin ke Gadis

Hakim di Agam, Sumatera Barat malah membaskan predator anak kandung yang sudah sebarkan penyakit kelamin, ini kisahnya!

Editor: Dhimas Yanuar
TikTok @yhaairaadellyne
Hakim di Agam, Sumatera Barat malah membaskan predator anak kandung. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, viral video yang menarasikan predator anak kandung yang dibebaskan.

Hal ini tentu membuat geger banyak warga, bahkan video TikTok yang membahasnya jadi bahan komentar warganet.

Dilansir dari WartaKota, seorang hakim di Sumatera Barat telah membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Peristiwa hakim bebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung itu viral di Tiktok pada Senin (14/8/2023).

Ilustrasi pelecehan seksual anak
Ilustrasi pelecehan seksual anak ()

Informasi viral itu bermula dari curhatan seorang ibu di Tiktok lewat akun @yhaairaadellyne⁠.

Ibu tersebut menjelaskan bahwa anaknya mendapatkan pelecehan seksual dari ayah kandungnya sendiri yang saat ini berstatus mantan suami.

Pelecehan seksual tersebut hingga membuat putrinya yang masih berusia 10 tahun mengalami sakit kelamin menular.

Kasus yang terjadi di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat itu sebenarnya sudah diproses oleh pihak Kepolisian.

Baca juga: Polisi: Ada 3 Pria Ikut Nonton Proses Body Checking pada Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe 2023

Bahkan pihak Kejaksaan juga menuntut pelaku dengan 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar atas perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri.

Namun kata pengunggah, tiba-tiba saja putusan hakim membebaskan pelaku dari segala macam tuntutan.

Ibu itupun mempertanyakan di mana hati nurani hakim yang melepaskan seorang predator anak yang telah membuat putrinya alami sakit kelamin di usia 10 tahun.

Si ibu pun meminta Presiden Jokowi untuk melihat kasus tersebut agar bisa mendapatkan keadilan.

Dikutip dari Tribun Padang, terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.

Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalpenyakit kelaminanak kandungpelecehan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved