Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH Predator Anak Kandung di Sumbar Bebas, Padahal Tularkan Penyakit Kelamin ke Gadis

Hakim di Agam, Sumatera Barat malah membaskan predator anak kandung yang sudah sebarkan penyakit kelamin, ini kisahnya!

Editor: Dhimas Yanuar
TikTok @yhaairaadellyne
Hakim di Agam, Sumatera Barat malah membaskan predator anak kandung. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, viral video yang menarasikan predator anak kandung yang dibebaskan.

Hal ini tentu membuat geger banyak warga, bahkan video TikTok yang membahasnya jadi bahan komentar warganet.

Dilansir dari WartaKota, seorang hakim di Sumatera Barat telah membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Peristiwa hakim bebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung itu viral di Tiktok pada Senin (14/8/2023).

Ilustrasi pelecehan seksual anak
Ilustrasi pelecehan seksual anak ()

Informasi viral itu bermula dari curhatan seorang ibu di Tiktok lewat akun @yhaairaadellyne⁠.

Ibu tersebut menjelaskan bahwa anaknya mendapatkan pelecehan seksual dari ayah kandungnya sendiri yang saat ini berstatus mantan suami.

Pelecehan seksual tersebut hingga membuat putrinya yang masih berusia 10 tahun mengalami sakit kelamin menular.

Kasus yang terjadi di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat itu sebenarnya sudah diproses oleh pihak Kepolisian.

Baca juga: Polisi: Ada 3 Pria Ikut Nonton Proses Body Checking pada Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe 2023

Bahkan pihak Kejaksaan juga menuntut pelaku dengan 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar atas perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri.

Namun kata pengunggah, tiba-tiba saja putusan hakim membebaskan pelaku dari segala macam tuntutan.

Ibu itupun mempertanyakan di mana hati nurani hakim yang melepaskan seorang predator anak yang telah membuat putrinya alami sakit kelamin di usia 10 tahun.

Si ibu pun meminta Presiden Jokowi untuk melihat kasus tersebut agar bisa mendapatkan keadilan.

Dikutip dari Tribun Padang, terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.

Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.

Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang tersebut.

"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," ungkap Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com, siang tadi.

"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.

....

Kasus lain: Cerita pelaku begal payudara anak di bawah umur di Semarang, sering ditolak istri berhubungan intim karena Mr P kebesaran.

Pria bernama Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat nekat melakukan begal payudara terhadap anak di bawah umur.

Pelaku melakukan hal itu lantaran dorongan seksual akibat pernikahannya selama 1 tahun 6 bulan terasa hambar.

Pria ceking ini juga menyebut, alasan istrinya enggan melayaninya.

Andhy Santoso
Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat nekat melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara terhadap anak di bawah umur. Alasannya melakukan perbuatan nekat tersebut lantaran uring-uringan tak dikasih jatah selama tiga bulan dari sang istri, di kantor Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Menantu Begal Mertuanya yang Stroke di Banjarbaru, Dendam Pernah Diusir, Gondol Emas 100 Gram

"Istri ga mood kalau saya ajak. Alasannya punya saya (Mr P) terlalu besar," ungkapnya.

Alasan tersangka itu hanya ditanggapi senyuman oleh polisi.

Sehingga pelaku nekat melakukan aksi pelecehan seksual dengan melakukan begal payudara di jalanan kota Semarang.

Tersangka berdalih melakukan aksi tersebut lantaran tak dikasih jatah dari istrinya.

"Sudah tiga bulan saya tidak berhubungan suami istri karena istri selalu menolak," ucapnya di kantor Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).

Tiga bulan tak dipenuhi kebutuhan biologisnya membuat tersangka uring-uringan ditambah ia acapkali melihat film porno.

Tak heran ketika di jalan berpapasan dengan korban membuatnya gelap mata.

Pelaku melakukan begal payudara terhadap korban di jalan Sidorejo, Kelurahan Sarirejo, Semarang Timur, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 15.12 WIB.

"Saya tidak tahu itu anak-anak saya kira orang dewasa. Hasrat saya muncul karena lihat korban pakai baju seksi," dalihnya.

Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih
Andhy Santoso (35) warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat nekat melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara terhadap anak di bawah umur. Alasannya melakukan perbuatan nekat tersebut lantaran uring-uringan tak dikasih jatah selama tiga bulan dari sang istri, di kantor Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).

Sales aki ini lalu nekat meremas bagian payudara korban hingga korban kaget.

Beruntung korban berani melawan lalu berupaya mengejarnya.

Bahkan, korban sempat memvideo tersangka lalu mempostingnya di media sosial.

Postingan itu lantas viral sehingga tersangka dapat terdeteksi.

"Ketika kejadian tidak ada niatan untuk melakukan begal payudara, ketika itu disuruh bos ambil makanan di Mataram lalu ketemu korban," jelasnya.

Ternyata dalam tiga bulan ini, tersangka sudah beraksi selama dua kali. Sebelumnya, aksi serupa dilakukan di Jalan Supriyadi, Kalicari, Kecamatan Pedurungan.

"Pas pertama itu korban pertama dewasa. Kayak ibu-ibu IRT habis belanja di Indomaret nyebrang jalan saya pegang. Saya tinggal lari," terangnya.

Selepas melakukan dua aksi bejat itu, korban biasanya melampiaskannya di kamar mandi.

"Pasti tiap melakukan itu saya onani," katanya.

Pihak kepolisian tetap meringkus tersangka saat asyik tidur di rumahnya jalan Pamulrsih, Bojongsalaman, Semarang Barat, pada Sabtu , 5 Agustus 2023 sekira pukul  00.30.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, memburu tersangka ketika ada laporan dari ayah korban.

Ayah korban tak terima selepas anaknya berinisial AEA usia 15 tahun mendapatkan perlakuan tersebut.

Tersangka dijerat pasal 76 e junto pasal 82 UU RI nomor 35  2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tahun tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.

(TribunJateng.com/iwan Arifianto).

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com

(*)

Artikel diolah dari WartaKotalive.com

Penulis: Desy Selviany

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalpenyakit kelaminanak kandungpelecehan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved