Breaking News:

Berita Kriminal

2 Anak Gadis Aceh Dicabuli Pedagang, Saat Jajan Digiring ke Kamar, Orangtua Lihat Ada Cairan Nempel

Dua anak gadis di Aceh yang masih 4 dan 5 tahun dicabuli, pelaku pedagang kios, dilakukan saat korban jajan hingga digiring.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Dua anak gadis di Aceh yang masih 4 dan 5 tahun dicabuli pedagang jajanan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bejatnya pedagang jajanan di Aceh ini yang tega mencabuli 2 gadis kecil.

Nasib pilu oti dialami oleh dua orang anak kecil perempuan oleh pedagang kios bernama ASL.

Kedua anak itu, Bunga (5) dan Kemboja (4) – bukan nama asli – menjadi korban pelecehan pedagang saat jajan.

ASL (26), waga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh ini tega mencabuli mereka di dalam warung.

Ilustrasi siswi SD.
Ilustrasi siswi SD. (ISTIMEWA)

Kedua korban dilecehkan oleh pelaku saat sedang jajan di warung miliknya lalu digiring ke dalam.

Warung tersebut diketahui berada di dalam rumah pelaku.

Sehingga memudahkan pelaku menggiring kedua bocah untuk masuk ke dalam kamarnya.

Baca juga: Syahwat Tak Terbendung, Guru di NTT Cabuli Bergilir 5 Bocah, Ketahuan Berkat Kecurigaan Teman Korban

Pelecehan terhadap kedunya korban dilakukan berbeda waktu.

Oleh karena itu, Mahkamah Syariyah Subulussalam memvonis dua perkara terhadap pelaku ASL.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menjatuhkan penjara 55 bulan dan 65 bulan terhadap pelaku.

Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dalam putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Sus dengan korban Bunga (5), majelis hakim menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 65 bulan.

Sementara dalam putusan Nomor 4/JN/2023/MS.Sus dengan korban Kamboja (4), menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 55 bulan.

“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Kornologis kejadian terhadap Korban Bunga

Kasus pelecehan terhadap Korban Bunga terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kala itu, korban pergi ke warung milik Terdakwa karena disuruh oleh ayahnya untuk membeli sampo.

Setelah korban tiba di warung kios tersebut, Terdakwa menarik korban agar masuk ke dalam kamarnya.

Lalu terdakwa membuka baju korban dan langsung melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa mengambil dan memberikan sampo kepada korban.

Selanjutnya korban langsung pulang ke rumahnya.

 Di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat cairan seperma pelaku di celana dalam korban.

Tidak terima anaknya sudah dinodai, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Kornologis kejadian terhadap Korban Kamboja

Kasus pelecehan terhadap Korban Kamboja terjadi pada Minggu, 12 Februari 2023.

Saat itu korban datang ke warung kios milik terdakwa untuk jajan.

Kemudian Terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya.

Di dalam kamar, terdakwa melakukan pelecehan dengan mencium pipi dan mulut korban.

Selanjutnya membuka baju korban dan melakukan pelecehan.

Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya karena melihat korban kesakitan.

Setelah itu, terdakwa meminta korban mengambil jajan di warungnya dan korban langsung pulang.

Saat di rumah, ibu kandung korban melihat alat vital korban bengkak dan kemerahan.

Lalu korban bercerita bahwa yang berbuat demikian adalah terdakwa ASL.

Namun pihak keluarga tidak mempercayainya.

Perkataan sang anak baru terbukti ketika terdakwa ASL ditangkap polisi atas pelecehan yang dilakukan terhadap korban Bunga.

Barulah disitu orang tua korban melaporkan kalau anaknya juga menjadi pelecehan oleh pelaku.

....

Kasus lain: seorang ayah di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, tega cabuli anak sendiri.

Pria tersebut akhirnya ditangkap polisi, setelah bertahun-tahun merudapaksa anak sendiri.

Nahasnya korban diperkosa oleh pelaku sejak masih kelas 2 SD.

Hingga kini si korban sudah kelas 6 SD dan akan masuk SMP.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (TribunJabar/Ferri Amiril | Istimewa)

Seorang pria berusia 47 tahun, ditangkap polisi setelah ketahuan memerkosa anaknya yang berusia 12 tahun.

Aksi kejahatan ini dilakukan sejak usia anaknya masih 8 tahun, saat masih duduk di kelas 2 sekolah dasar.

Dan sejak empat tahun lalu, aksi kejahatannya baru bisa terbongkar.

Kasus ini pun baru terbongkar, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya selama ini kepada pamannya, dan akhirnya pelaku dilaporkan kepada polisi.

Baca juga: TRAGIS! Bocah SD di Sumsel Tewas di Tangan Ibunya, Ternyata Pelaku ODGJ, 7 Tahun Ngomong Ngawur

Selama aksi kejahatannya dilakukan, korban selalu diancam.

Bahkan, saat penangkapan pun, pelaku mengancam korban untuk tidak menyebut menyebarkan alasan pelaku ditangkap kepada warga sekitar.

Sejumlah barang bukti kejahatan ikut disita oleh polisi, dan tersangka kini akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

(*)

Artikel diolah dari SerambiNews.com

Penulis: Agus Ramadhan

Tags:
berita kriminalgadisAcehcabuli
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved