Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
MIRIS Setelah Dengar Diskon Vonis Ferdy Sambo dkk, Ibu Brigadir J kini Mengurung Diri & Kena Mental
Diskon vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan bikin kejiwaan ibunda Brigadir J terguncang, kini disebut mengurung diri di rumah.
Editor: Dhimas Yanuar
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya bebas selamat dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) meringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Hukuman Ferdy Sambo menjadi ringan setelah Mahkanah Agung menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukannya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (8/8/2023).

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Selanjutnya, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Putri Chandrawati Hanya 10 Tahun Dibui
Dalamn persidangan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
(*)
Artikel diolah dari WartaKotalive.com
Penulis: Desy Selviany
Sumber: Warta Kota
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Anak Freddy Budiman Sindir: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Kuat Maruf di Bogor, Tetap Terawat Meski Pemiliknya Dipenjara, Ketua RT: Sempat Bocor |
![]() |
---|
PILU Vera Simanjuntak Semakin Dalam, Fans Ferdy Sambo Ejek Pacar Brigadir J usai MA Diskon Vonis |
![]() |
---|
SOSOK Desnayeti, Hakim Agung yang Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sering Diskon Vonis Narkoba |
![]() |
---|
KECEWA Pacar Brigadir J Dengar Kabar Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Terkutuklah Pembunuh Manusia |
![]() |
---|