Breaking News:

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

MIRIS Setelah Dengar Diskon Vonis Ferdy Sambo dkk, Ibu Brigadir J kini Mengurung Diri & Kena Mental

Diskon vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan bikin kejiwaan ibunda Brigadir J terguncang, kini disebut mengurung diri di rumah.

Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
Kolase Tribunnews.com/ TribunJambi.com
Rosti Simanjuntak ibu Brigadir J kecewa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo cuma dituntut 8 tahun bui 

Bahkan, garis polisi juga masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Selain itu, beberapa stiker Bareskrim Polri juga masih tertempel di beberapa bagian rumah, seperti di jendela, maupun pagar.

Satpam Komplek Polri, Abdul Zapar menuturkan, rumah Ferdy Sambo itu tak terurus lantaran sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai mencuat

"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui Wartakotalive.com, di lokasi, Rabu (8/8/2023).

Meski demikian, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.

MA menganulir sekaligus meringankan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara seumur hidup. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa (8/8/2023). 

"Penjara seumur hidup," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). 

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Tags:
Ferdy SamboBrigadir Jberita viral hari iniPutri CandrawathiRosti Simanjuntak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved