Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
MIRIS Setelah Dengar Diskon Vonis Ferdy Sambo dkk, Ibu Brigadir J kini Mengurung Diri & Kena Mental
Diskon vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan bikin kejiwaan ibunda Brigadir J terguncang, kini disebut mengurung diri di rumah.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus kematian Brigadir J di tangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan jadi sorotan lagi.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) menganulir sekaligus meringankan hukuman mati Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J jadi pidana penjara seumur hidup.
Keputusan MA itu membuat kejiwaan orangtua Brigadir J terguncang.
Termasuk dari sang ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang kini merasa terguncang atas putusan terbaru MA itu.

Hal itu disampaikan dalam laporan Live Facebook Tribun Jambi pada Rabu (9/8/2023) di rumah Brigadir J di Jambi.
Dalam pantauan video di lapangan, terlihat hanya ayah Brigadir J yang mampu meladeni awak media.
Sementara ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hanya mau mengurung diri di dalam rumah usai mendapatkan informasi hukuman Ferdy Sambo cs diringankan oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: PENGACARA Brigadir J Buka Suara soal Ferdy Sambo dkk Dapat Keringanan: Ternyata Masih Bisa Lobi-lobi
Disebutkan bahwa kejiwaan Rosti Simanjuntak langsung terguncang usai mendengar kabar bahwa para pembunuh anaknya mendapatkan keringanan hukuman setelah mengajukan praperadilan di MA.
“Saat ini hanya ayah Brigadir J yang mau diwawancara, sementara keadaan Ibunda Brigadir J terguncang dan berdiam diri di rumah,” ujar reporter Tribun Jambi di lapangan.
Disebutkan bahwa keluarga Brigadir J juga baru tahu soal keringanan hukuman Ferdy Sambo cs dari awak media.
Tidak ada satupun pihak dari MA yang memberitahukan putusan tersebut.
Sepi

Smentara itu, kondisi rumah dinas yang ditempati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sepi dan terbengkalai, Rabu (9/8/2023).
Dari pantauan wartakotalive.com tampak ranting pohon, dan daun kering yang berserakan, hingga rumput tinggi menghiasi teras rumah.
Tak ada aktivitas sama sekali yang tampak, baik di luar rumah, maupun di dalamnya.
Bahkan, garis polisi juga masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Selain itu, beberapa stiker Bareskrim Polri juga masih tertempel di beberapa bagian rumah, seperti di jendela, maupun pagar.
Satpam Komplek Polri, Abdul Zapar menuturkan, rumah Ferdy Sambo itu tak terurus lantaran sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai mencuat
"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui Wartakotalive.com, di lokasi, Rabu (8/8/2023).
Meski demikian, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
MA menganulir sekaligus meringankan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
....
Diskon besar-besaran! Ferdy Sambo yang harusnya mendapat hukuman mati, kini diganti menjadi penjara seumur hidup.
Keputusan Mahkamah Agung ini tentu saja membuat banyak orang syok dan tak menyangka.
Termasuk pihak dari keluarga Brigadir J.
Lantas, bagaimana tanggapan keluarga Brigadir J atas keputusan ini?

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memicu kekecewaan Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.
Dirinya mengaku sangat kecewa atas keputusan MA yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: AKHIRNYA! Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Gantinya Penjara Seumur Hidup, Maut Batal Mengintai
Keputusan tersebut menurutnya, sangat melukai rasa keadilan dan perasaannnya sebagai orangtua Brigadir J.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari Tribun Jambi pada Selasa (8/8).
Meski demikian, Rosti mengaku belum mendapatkan informasi pembatalan hukuman mati.
Terkait hal tersebut, pihak keluarga katanya akan berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.
Saktinya Ferdi Sambo, Selamat dari Hukuman Mati-Putri Candrawathi Hanya 10 Tahun Dibui
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya bebas selamat dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) meringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Hukuman Ferdy Sambo menjadi ringan setelah Mahkanah Agung menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukannya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (8/8/2023).

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Selanjutnya, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Putri Chandrawati Hanya 10 Tahun Dibui
Dalamn persidangan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
(*)
Artikel diolah dari WartaKotalive.com
Penulis: Desy Selviany
Sumber: Warta Kota
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Anak Freddy Budiman Sindir: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Kuat Maruf di Bogor, Tetap Terawat Meski Pemiliknya Dipenjara, Ketua RT: Sempat Bocor |
![]() |
---|
PILU Vera Simanjuntak Semakin Dalam, Fans Ferdy Sambo Ejek Pacar Brigadir J usai MA Diskon Vonis |
![]() |
---|
SOSOK Desnayeti, Hakim Agung yang Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sering Diskon Vonis Narkoba |
![]() |
---|
KECEWA Pacar Brigadir J Dengar Kabar Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Terkutuklah Pembunuh Manusia |
![]() |
---|