Breaking News:

Berita Kriminal

Masih Ingat Pemeran Wanita Video Asusila Kebaya Merah? Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp 250 Juta

Para pemeran video kebaya merah dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Editor: Amirul Muttaqin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Pemeran wanita dalam video syur kebaya merah. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sempat viral video syur kebaya merah yang membuat publik heboh.

Para pelakunya akhirnya ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.

Mereka dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Nonton Sejak Umur 11 Tahun, Artis Ini Kecanduan Film Porno hingga Sering Mimpi Buruk: Otakku Rusak!

Video syur wanita kebaya merah.
Video syur wanita kebaya merah. (Kolase TribunStyle/Instagram)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus video asusila kebaya merah satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023) sore.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta.

Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata jaksa Windu Sugiarto saat membacakan tuntutan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah ACS, AN, dan CZ.

Ketiga terdakwa adalah pemeran dalam banyak video yang diproduksi untuk diperjual belikan.

Windu menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Nur Badryah berencana mengajukan keberatan atau pledoi.

"Kami ajukan pledoi pekan depan," ujarnya.

Sebelumnya Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi kebaya merah yang menggemparkan publik pada November 2022.

Selain sebagai pemeran, mereka juga terlibat sebagai pembuat dan penyebar video porno.

Video asusila dengan wanita berkebaya merah tersebut mulai beredar di jagat maya pada awal November 2022.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan lebih dari 90 video porno yang diperankan oleh ketiganya  dan 100 foto telanjang yang sudah didistribusikan ke pembeli.

Video dan foto dewasa tersebut diperjualbelikan oleh pelaku memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola sepanjang tahun 2022.

Baca juga: ASTAGA! Kecanduan Video Porno, Remaja di Magelang Cari Pelampiasan, Cabuli Bocah SMP Berkali-kali

Dalam aksinya mereka mengelola dua akun Twitter, @ainturslvt dan @meamora.

Melalui akun itu keduanya mencari pelanggan dan bertransaksi lewat direct message (DM). Setelah sepakat soal harga dan tema cerita video, ACS dan AH segera melakukan rekaman.

Para pelaku mengirimkan video yang dipesan itu melalui sebuah link dan dikirim melalui Telegram.

Link tersebut sudah dilengkapi dengan password untuk pemesan video.

(KOMPAS.com/ Achmad Faizal)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal

Sumber: Kompas.com
Tags:
kebaya merahSurabayaTwitter
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved