Berita Kriminal
JANJI Manis Pemuda SMA kepada Gadis SMP di Nunukan, Ngaku Siap Nikahi, Keperawanan Terenggut
Janji nikahi korban asal mau diajak berhubungan intim, pelajar di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan di kantor Polsek.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, gadis SMP diberi janji manis akan dinikahi siswa SMA.
Gadis 14 tahun di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara jadi korban asusila pacar.
Mereka memang disebut sudah berpacaran, namun aksi pacaran mereka berujung dugaan asusila.
Dia adalah KM (17) seorang pelajar SMA di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan ke Polsek Nunukan diduga jadi pelaku asusila.

KM dijerat perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa menyebut korban seorang perempuan inisial DT masih berusia 14 tahun.
Barasa menjelaskan, pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 17.20 Wita, ayah korban datang ke Polsek Nunukan melapor bahwa anaknya pergi meninggalkan rumah tanpa izin.
Baca juga: AWALNYA Saling Ejek di Grup WA, Siswi SMP di Baubau Dipukul 2 Temannya, Tak Sadarkan Diri 3 Hari
Mendapat laporan itu, Tim Reskrim Polsek Nunukan bersama pelapor melakukan pencarian.
"Korban didapati bersama terduga pelaku di Jalan Sungai Bilal, Nunukan Barat," kata Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Sabtu (05/08/2023) sore.
Hasil intograsi penyidik Polsek Nunukan, korban mengaku dia diajak terduga pelaku untuk berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Peristiwa itu berawal saat korban dan terduga pelaku masih berstatus berpacaran.

"Perbuatan persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka," ucapnya.
Menurut Barasa, korban mau melakukan persetubuhan, setelah dibujuk rayu oleh terduga pelaku.
Bahkan terduga pelaku menjanjikan akan menikahi korban.
"Korban dijanjikan akan dinikahi. Terduga pelaku sampaikan kepada korban bila dia hamil, maka terduga pelaku siap bertanggungjawab.
Bahkan sanggup terduga pelaku berhenti sekolah," ujarnya.
Dari pengakuan terduga pelaku, dia telah mengajak korban keluar rumah dan melakukan hubungan intim berulang kali.
"Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah kos-kosan milik korban yang beralamat di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur," tuturnya.
Terhadap terduga pelaku KM dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
....
Pilu nasib gadis siswi SMP di Sidoarjo, Jawa Timur ini.
Siswi SMP itu dijual oleh teman ibu sendiri, hingga akhirnya dijajakan open BO di MiChat.
Padahal awalnya ia dititipkan ibu kandung ke panti asuhan.

Nasib miris gadis SMP ini terungkap setelah seorang ibu ditangkap polisi.
Ibu paruh baya tersebut rupanya orangtua dari teman gadis SMP tersebut.
ES terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui MiChat.
Baca juga: MIRIS! Siswi SMP di Baubau jadi Korban Bullying, Dianiaya 7 Teman Sekelas, Kondisi Pilu: 3 Hari Koma
"Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (4/7/2023).
Bagi korban, ES bukan orang lain. ES adalah ibu dari temannya yang dikenal sejak tiga bulan terakhir.
Korban sendiri hidup berpindah-pindah.
Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian Sidoarjo.
Sejak Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.

Hanya hitungan bulan dia tinggal bersama ibu kandungnya.
Lalu dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.
Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.
"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kusumo.
Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.
Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.
Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000.
ES hanya mengambil Rp 100.000.
"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,
Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com
Sumber: Tribun Timur
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|