Berita Viral
PENAMPAKAN Kos-kosan di Tegal Tempat Prostitusi, Anak di Bawah Umur Open BO, Tiap Hari Ada Pelanggan
Penampakan kos-kosan di Tegal yang dijadikan tempat prostitusi online. Anak di bawah umur dijajakan ke pria hidung belang.
Editor: Putri Asti
Alasannya tak lain karena terdesak kebutuhan ekonomi membuat MG nekat melakukan hal itu.
Ya, mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, seorang suami berinisial MG (26) tega menjual istrinya, ZT (25), ke pria hidung belang di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kasus ini diungkapkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda AB Trenggono, saat menggelar konferensi pers di Obhe Reay May, Polres Jayapura, Selasa (1/8/2023).
Menurut Fredrickus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi ada kegiatan prostitusi di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Pesan PSK Lewat MiChat, Pria di Kendari Syok yang Muncul Waria, Malah Diperkosa, Rp 20 Juta Digasak!
Belakangan diketahui, PSK di hotel tersebut adalah istri muncikari.
Dikisahkan, awalnya suami istri itu datang dari Sorong ke Sentani, Kabupaten Jayapura, sejak 7 Juni 2023, dengan niat membuka usaha servis ponsel.
Namun, niat ini tidak sampai, sehingga korban yang merupakan istri dari pelaku dibujuk oleh suaminya untuk menjual diri ke lelaki hidung belang.
“Korban mengikuti kemauan pelaku, karena terdesak faktor ekonomi,” ucap mantan Wakapolres Manokwari ini.
Fredrickus menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima, polisi melakukan penyelidikan lalu menangkap suami istri itu pada tanggal 8 Juli 2023 di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca juga: Awalnya Dijanjikan Kerja di Toko, Syok Gadis di Bengkulu Malah Dijual ke Riau, Dijadikan PSK
“Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone dan 1 alat kontrasepsi (kondom),” ujarnya.
Dia menyatakan, pelaku pria telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jayapura.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangkan dan kami jerat dengan pasal 12 UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara," tulisnya.
Artikel diolah dari TribunJateng.com dan Kompas.com
Sumber: Tribun Jateng
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|
Cerita YouTuber Alami Koma Usai Melahirkan di Rumah, Suami Panik Lihat Istrinya Kejang: Mengerikan |
![]() |
---|