Berita Kriminal
DEMI Biaya Nikahan, Pria Ini Nekat jadi Kurir Narkoba, Bawa Sabu 4 Kg ke Semarang, Apes Keciduk!
Demi biaya nikahan, seorang pria nekat jadi kurir narkoba. Ditangkap polisi di Kapal Darma Kartika 7 Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, bawa 4 Kg sabu.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Rela jadi kurir narkoba demi biaya pernikahan, pria ini harus menelan pilu lantaran aksinya terciduk polisi.
Pelaku berinisial IYN, ditangkap di Kapal Darma Kartika 7 Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, lantaran membawa sabu seberat 4 kilogram.
Polisi menemukan 4 kilogram paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.
Bagaimana kronologi lengkapnya?

Seorang pria berinisial IYN alias RN ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) di Kapal Darma Kartika 7 Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, karena terbukti membawa sabu seberat 4 kilogram.
IYN mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial AP yang saat ini masih menjadi buron.
Baca juga: DEMI Jajan Sabu, Sepasang Kekasih di Jakbar Mengaku Jadi Polisi, Nekat Gasak 15 Ponsel Driver Taksol
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi mengatakan, IYN diminta mengambil sabu dari Pontianak yang akan dikirim ke Bali oleh AP dengan janji akan dibantu upah biaya pernikahannya.
"IYN dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP," jelas Luthfi dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).
Penangkapan itu bermula saat IYN diajak AP berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA ke Pontianak untuk mengambil sabu.
IYN terdeteksi sempat transit di Jakarta (Bandara Soetta pada Sabtu 00.15 WIB.
Kemudian, pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, IYN diketahui berada di Kapal Dharma Kartika 7.
"Saat IYN akan turun dari Kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas," kata dia.

Baca juga: WARNA-Warni Pekerjaan 6 Orang Pesta Sabu di Kepulauan Riau, Oknum Kades, PNS, Polisi, dan Wartawan
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 kilogram paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.
IYN mengaku jika sabu tersebut merupakan barang AP.
"Ditemukan empat paket sabu di dalam tas ransel. Sabu kualitas nomer satu," ungkapnya.
Rencana awalnya, AP meminta barang tersebut untuk dibawa IYN dari Pontianak ke Bali.
Lalu IYN dapat melangsungkan pernikahan srusai Hari Raya Galungan pada 2 Agustus 2023.
Atas perbuatannya tersangka IYN disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasus Lainnya - Demi Jajan Sabu, Sepasang Kekasih di Jakbar Mengaku Jadi Polisi, Nekat Gasak 15 Ponsel Driver Taksol
Sepasang kekasih berinisial AR (21) dan SR (35) diamankan jajaran Polsek Tambora lantaran mencuri belasan handphone.
Keduanya mengaku sebagai anggota polisi saat menjalankan aksinya.
AR dan SR sukses mencuri 15 ponsel miliki sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Lantas sepeti apa modus yang dilakukan mereka berdua?
"Yang diingat pelaku ada 15 TKP. Diduga lebih dari itu. Saat beraksi pelaku selalu mengaku sebagai polisi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Baca juga: PILU Kakak Beradik di Lampung Minta Tolong Agar Polisi Tangkap Ayah yang Bunuh Ibu, Buron Sejak 2015
Putra merinci empat kali dilakukan di wilayah Tambora, tujuh kali di wilayah Cengkareng, satu kali di Kalideres, dua kali di Tanjung Dureng dan satu kali di Penjaringan.
Dari hasil pemeriksaan, handphone hasil curian mereka gadaikan, sementara uangnya digunakan untuk membeli sabu dan mengkonsumsinya bersama-sama.
"Uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR (35) untuk membeli Sabu dan digunakan bersama kekasihnya AR (21)," jelasnya.

Ngaku Jadi Polisi
Sepasang kekasih berinisial AR (21) dan SR (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri belasan handphone milik sopir taksi online.
Parahnya, SR pelaku yang berjenis kelamin laki-laki selalu berpura-pura menjadi anggota polisi setiap kali melakukan aksinya.
Adapun peran AR sendiri sebagai orang yang memesan taksi online dan tidak pernah ikut dengan kekasihnya yang berperan sebagai eksekutor.
SR sengaja naik taksi online tanpa membawa ponsel miliknya sendiri.
Tujuannya agar di tengah perjalanan SR berpura-pura meminjam ponsel korban untuk menelpon lalu membawanya kabur.
Baca juga: KRONOLOGI Sopir Taksi Online Jadi Korban Begal di Probolinggo, Sempat Diajak Makan, Mobil Dirampas
Sebelum itu, pelaku SR selalu meminta berhenti di depan Polres Metro Jakarta Barat sambil memberi informasi ke korban jika itu merupakan kantor barunya.
Setelah mendapat laporan, Putra mengatakan pihaknya langsung mengejar kedua pelaku.
Dalam pengejarannya, kedua pelaku sangat licin dengan berpindah-pindah tempat tinggal karena sudah mengetahui jadi incaran polisi.
Namun, aksinya berhasil dihentikan karena ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat ini, kata Putra, dua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Polsek Tambora.
Keduanya dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Diolah dari artikel Kompas.com dan Tribunnews.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|