Berita Kriminal
UPDATE Kasus Galuh, Pria di Surabaya Curi Mi Instan Karena Kelaparan, Dapat Penangguhan Penahanan
UPDATE terbaru kasus Galuh, pria di Surabaya yang curi mi intan karena kelaparan, kini dapat penangguhan penahanan.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - UPDATE terbaru kasus Galuh, pria di Surabaya yang curi mi intan karena kelaparan, kini dapat penangguhan penahanan.
Kasus pencurian mi instan karena kelaparan di minimarket Surabaya memasuki babak baru.
Pria bernama Galuh Firmansyah (26) mendapat penangguhan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (27/7/2023).
Kabar itu disampaikan melalui akun Twitter @tegarputuhena, dilansir Jumat (28/7/2023).
Dalam video itu, Galuh memberikan pernyataan soal penangguhan penahanannya.
Galuh mengucapkan syukur lantaran dirinya mendapat persetujuan penangguhan penahanan berkat bantuan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Capek-capek Maling, Pencuri di Sukabumi Murka Motor Tak Bisa Jalan, Kesal Lalu Ceburkan ke Kolam
"Assalamualaikum wr. wb. saya Galuh Firmansyah selaku pelaku pencurian di Indomaret mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendukung saya sehingga penangguhan penahanan saya disetujui bapak Kajari Surabaya," kata Galuh.
Selain itu Galuh juga berharap jika pihak terkait dan masyarakat sekitar dapat menerima dirinya kembali setelah melakukan pencurian.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, pihak Indomaret, seluruh masyarakat Indonesia yang telah menerima permohonan maaf saya, saya berharap dapat diterima kembali dalam masyarakat seperti semula.
Saya sangat menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang saya lakukan, terima kasih, wassalamualaikum wr. wb," tutupnya.

Sebelumnya diketahui jika Galuh sempat meminta maaf ke Kapolri usai ketahuan mencuri mi instan di sebuah minimarket dengan alasan kelaparan.
Surat tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 Juli 2023 lalu.
Hingga Jumat (28/7/2023), surat yang ditulis GF sudah ditonton lebih dari 4 juta kali.
Ribuan warganet ikut meramakainnya dengan komentar beragam.
Ada yang meminta penegak hukum mencari jalan keluar terbaik untuk GF.
Berikut isi suratnya :
Surat Permohonan Maaf
Kepada
Yth Bapak Kapolri
Saya (sebut namanya), mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 nu grinti, 1 indomie ayam geprek, 1 coklat silverkuin, 1 oreo di Indomaret tgl 23 dan 24 mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.
Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.

Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.
Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.
Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan
Surabaya, 14 Juli 2023
Fakta di Balik Surat Galuh
Cerita ini datang dari pemuda berinisial GF (25), warga Kelurahan Kendangsari, Kota Surabaya.
GF dipenjara selama 60 hari dan kini bebas setelah Restorative Justice.
Dirangkum dari TribunJatim.com, kasus pencurian bermula saat GF yang bekerja di konter handphone tak kunjung menerima gajinya.
Lantaran belum makan dan kelaparan, GF kemudian nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket pada 24 Mei 2023 lalu.

Lokasi tempat kejadian perkaranya berada di Jalan Gunung Anyar, Surabaya.
GF mencuri tidak hanya sebungkus mi instan melainkan juga 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, dan 1 bungkus cokelat S.
GF yang kepergok mencuri langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.
Kasus GF terus berlanjut hingga dirinya berstatus sebagai Kejaksaan Negeri Surabaya.
Berakhir dengan Restorative Justice
Kasus yang membelit GF kemudian mecuri perhatian dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Ia mendorong jajarannya untuk menyelesaikan kasus GF dengan jalan Restorative Justice.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surbaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Polrestabes Surabaya mengusahakan pertemuan GF dan minimarket selaku korban.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, dikutip dari TribunJatim.com.
Informasi tambahan, pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.
Sementara penetapan hasil Restorative Justice menunggu dinyatakan diterima oleh Aspidum Kejati Jawa Timur.
Kini, GF juga sudah keluar dari penjara karena penahanannya ditangguhkan.
(TribunSumsel.com/Thalia Amanda Putri).
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com
Sumber: Tribun Sumsel
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|