Breaking News:

Berita Kriminal

UPDATE Kasus Galuh, Pria di Surabaya Curi Mi Instan Karena Kelaparan, Dapat Penangguhan Penahanan

UPDATE terbaru kasus Galuh, pria di Surabaya yang curi mi intan karena kelaparan, kini dapat penangguhan penahanan.

Twitter/tegarputuhena
UPDATE terbaru kasus Galuh, pria di Surabaya yang curi mi intan karena kelaparan, kini dapat penangguhan penahanan. 

TRIBUNSTYLE.COM - UPDATE terbaru kasus Galuh, pria di Surabaya yang curi mi intan karena kelaparan, kini dapat penangguhan penahanan.

Kasus pencurian mi instan karena kelaparan di minimarket Surabaya memasuki babak baru.

Pria bernama Galuh Firmansyah (26) mendapat penangguhan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (27/7/2023).

Kabar itu disampaikan melalui akun Twitter @tegarputuhena, dilansir Jumat (28/7/2023).

Dalam video itu, Galuh memberikan pernyataan soal penangguhan penahanannya.

Galuh mengucapkan syukur lantaran dirinya mendapat persetujuan penangguhan penahanan berkat bantuan tim kuasa hukumnya.

Klarifikasi Galuh Pemuda di Surabaya
Klarifikasi Galuh Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Lapar Belum Gajian, Besyukur Dapat Dukungan

Baca juga: Capek-capek Maling, Pencuri di Sukabumi Murka Motor Tak Bisa Jalan, Kesal Lalu Ceburkan ke Kolam

"Assalamualaikum wr. wb. saya Galuh Firmansyah selaku pelaku pencurian di Indomaret mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendukung saya sehingga penangguhan penahanan saya disetujui bapak Kajari Surabaya," kata Galuh.

Selain itu Galuh juga berharap jika pihak terkait dan masyarakat sekitar dapat menerima dirinya kembali setelah melakukan pencurian.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, pihak Indomaret, seluruh masyarakat Indonesia yang telah menerima permohonan maaf saya, saya berharap dapat diterima kembali dalam masyarakat seperti semula.

Saya sangat menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang saya lakukan, terima kasih, wassalamualaikum wr. wb," tutupnya.

Galuh Firmansyah (kanan jaksa)
Galuh Firmansyah (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya

Sebelumnya diketahui jika Galuh sempat meminta maaf ke Kapolri usai ketahuan mencuri mi instan di sebuah minimarket dengan alasan kelaparan.

Surat tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 Juli 2023 lalu.

Hingga Jumat (28/7/2023), surat yang ditulis GF sudah ditonton lebih dari 4 juta kali.

Ribuan warganet ikut meramakainnya dengan komentar beragam.

Ada yang meminta penegak hukum mencari jalan keluar terbaik untuk GF.

Berikut isi suratnya :

Surat Permohonan Maaf

Kepada

Yth Bapak Kapolri

Saya (sebut namanya), mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 nu grinti, 1 indomie ayam geprek, 1 coklat silverkuin, 1 oreo di Indomaret tgl 23 dan 24 mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.

Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.

Sosok pemuda curi sebungkus indomie
Sosok pemuda curi sebungkus indomie di Indomaret dipolisikan tengah viral dimedia sosial.

Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.

Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.

Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan

Surabaya, 14 Juli 2023

Fakta di Balik Surat Galuh

Cerita ini datang dari pemuda berinisial GF (25), warga Kelurahan Kendangsari, Kota Surabaya.

GF dipenjara selama 60 hari dan kini bebas setelah Restorative Justice.

Dirangkum dari TribunJatim.com, kasus pencurian bermula saat GF yang bekerja di konter handphone tak kunjung menerima gajinya.

Lantaran belum makan dan kelaparan, GF kemudian nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket pada 24 Mei 2023 lalu.

Masa lalu GF(25) alias Galuh
Masa lalu GF(25) alias Galuh, pemuda di Surabaya ditangkap mencuri mie instan karena kelaparan terungkap. Anak yatim piatu dan sudah putus sekolah

Lokasi tempat kejadian perkaranya berada di Jalan Gunung Anyar, Surabaya.

GF mencuri tidak hanya sebungkus mi instan melainkan juga 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, dan 1 bungkus cokelat S.

GF yang kepergok mencuri langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.

Kasus GF terus berlanjut hingga dirinya berstatus sebagai Kejaksaan Negeri Surabaya.

Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus yang membelit GF kemudian mecuri perhatian dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Ia mendorong jajarannya untuk menyelesaikan kasus GF dengan jalan Restorative Justice.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surbaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Polrestabes Surabaya mengusahakan pertemuan GF dan minimarket selaku korban.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, dikutip dari TribunJatim.com.

Informasi tambahan, pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara penetapan hasil Restorative Justice menunggu dinyatakan diterima oleh Aspidum Kejati Jawa Timur.

Kini, GF juga sudah keluar dari penjara karena penahanannya ditangguhkan.

(TribunSumsel.com/Thalia Amanda Putri).

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
mi instanSurabayakelaparanpenangguhan penahananberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved