Breaking News:

Berita Viral

DALIH Obati Santriwati Pingsan, Oknum Pengajar Ponpes di Batang Tega Lecehkan Siswinya, '4-5 kali'

F, oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Batang dilaporkan ke polisi lantaran tindakan pelecehan yang dilakukannya.

TribunStyle.com / kolase
Sejumlah santriwati melaporkan oknum pengajar ponpes di Batang lantaran melakukan pelecehan. 

Mahasiswa yang merupakan anak dari tokoh agama di sebuah kota di Jawa Tengah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih duduk di kelas 1 SMA.

Dampaknya, kini korban alami trauma berat dan dipaksa harus mengundurkan diri dari sekolah. 

Mahasiswa yang merupakan anak dari tokoh agama menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Mahasiswa yang merupakan anak dari tokoh agama menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: Tampang Pelaku Pelecehan di Kereta Commuter Line Arah Bekasi, Sempat Menempel, Korban Memberontak

"Kasusnya masih bergulir di Pengadilan, bukan di Kota Semarang, di satu daerah di Jawa Tengah," kata Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Citra Ayu, Sabtu (22 /7/2023).

Menurut Citra, kasus kekerasan seksual terhadap korban dengan tersangka mahasiswa dari anak tokoh agama menyebabkan korban alami depresi.

Sebab, korban tak hanya mendapatkan kekerasan seksual saja melainkan pula kekerasan fisik. 

"Bentuk kekerasan fisik berupa dicekik, ditampar dan lainnya," tuturnya.

Dampak dari kasus tersebut, korban sempat takut bertemu orang lain. 

Bahkan korban merasa semua orang tahu kasusnya ketika berada di tempat umum.

Kondisi korban kian parah lantaran dari pihak sekolah sempat mengintimidasi korban agar jangan melaporkan kasus itu ke polisi

Namun, keluarga korban kukuh membawa kasus itu ke ranah hukum.

"Kasus itu masih proses hukum, kami tak puas dengan tuntutan Jaksa 8 tahun. Kami meminta dituntut sesuai undang-undang perlindungan anak yakni tuntutan 15 tahun," bebernya.

LRC-KJHAM mencatat kasus korban kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2021 ada 11 kasus.

Tahun 2022 ada 53 kasus sedangkan di tahun ini hingga bulan Juni terdapat 9 kasus.

"Kota Semarang cukup banyak kekerasan seksual korban anak," imbuh Citra.

Halaman
1234
Tags:
Batangpelecehanpolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved