Breaking News:

Berita Viral

DALIH Obati Santriwati Pingsan, Oknum Pengajar Ponpes di Batang Tega Lecehkan Siswinya, '4-5 kali'

F, oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Batang dilaporkan ke polisi lantaran tindakan pelecehan yang dilakukannya.

TribunStyle.com / kolase
Sejumlah santriwati melaporkan oknum pengajar ponpes di Batang lantaran melakukan pelecehan. 

Ia menyebut, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap korban anak masih mendapatkan kendala di antaranya stigma dan steoreotip dari aparat penegak hukum.

Terutama ketika ada relasi hubungan pacaran maka kekerasan seksual dianggap suka sama suka. 

Padahal kekerasan seksual tersebut terjadi melalui ancaman, kekerasan fisik, manipulasi hingga buaian berkedok agama.

"Dari segi aparat penegak hukum belum memperhatikan latar belakang kasus sehingga ketika dibawa ke jalur hukum  korban malah semakin trauma," terangnya.

Di samping itu, akses pendidikan korban juga terancam. 

Korban kehilangan akses pendidikan lantaran diminta mengundurkan diri dari sekolah
Korban kehilangan akses pendidikan lantaran diminta mengundurkan diri dari sekolah (Unsplash)

Sebab, seringkali korban kehilangan akses pendidikan lantaran diminta mengundurkan diri dari sekolah. 

Cara tersebut digunakan sekolah untuk mendepak korban secara halus.

Catatan LRC-KJHAM, tahun ini ada satu korban diminta mengundurkan diri dari sekolah sedangkan tahun 2022 ada tiga korban yang terpaksa keluar dari sekolah.

"Adapula guru-guru yang menyalahkan korban dan meminta damai dengan pelaku," katanya.

Supaya persoalan tersebut tak berlarut-larut, Citra menyarankan supaya aparat penegak hukum melakukan kegiatan bimbingan teknis (bintek) yang diberikan kepada para penyidiknya. 

Bintek dilakukan secara menyeluruh berkaitan dengan perempuan dan anak agar  penyidik memiliki perspektif soal gender. 

Selain itu, aktif berdiskusi dengan pendamping korban.

Kemudian mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru satu tahun disahkan sehingga implementasi di lapangan belum maksimal.

"Kami sempat diskusi sama penyidik pada penanganan kasus kekerasan seksual agar memasukan UU TPKS tetapi dari penyidik menyatakan belum bisa karena belum ada aturan turunan yang mengatur kekerasan seksual di bagian penyidik," bebernya.

Kepada pemerintah daerah, kata Citra, hendaknya segera menyusun aturan turunan UU TPKS. 

Tags:
Batangpelecehanpolisi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved