Breaking News:

Berita Viral

DALIH Obati Santriwati Pingsan, Oknum Pengajar Ponpes di Batang Tega Lecehkan Siswinya, '4-5 kali'

F, oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Batang dilaporkan ke polisi lantaran tindakan pelecehan yang dilakukannya.

TribunStyle.com / kolase
Sejumlah santriwati melaporkan oknum pengajar ponpes di Batang lantaran melakukan pelecehan. 

Meskipun saat ini pemerintah pusat sedang menyusun aturan itu melalui Perpres.

"Pemerintah hendaknya memastikan apakah korban kekerasan seksual anak sudah terpenuhi hak pendidikannya dan hak-haknya sebagai manusia yang berhadapan dengan hukum," terangnya.

Terpisah, Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, program perlindungan anak  sudah ada di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dibawahi DP3A Kota Semarang .

UPTD tersebut dibentuk pada  11 Desember  2022 sebagai upaya pengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

"(penyusunan turunan UU TPKS) makanya ada lewat UPTD, kami juga persilahkan LBH APIK dan LRC-KJHAM untuk suport dan kolaborasi," katanya. 

Diolah dari artikel Tribunbanyumas.com dan TribunJateng.com

Tags:
Batangpelecehanpolisi
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved