Berita Kriminal
SOSOK Pegawai Cantik yang Tilep Uang Hotel Rp 332 Juta, Hidupnya Glamor, Ternyata Hasil Uang Haram
Sosok pegawai cantik di Kota Pekanbaru, Riau, yang nekat menggelapkan uang hotel Rp 332 juta di tempatnya bekerja.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah sosok RD (32), pegawai cantik di Kota Pekanbaru, Riau, yang nekat menggelapkan uang hotel tempatnya bekerja.
RD nekat gelapkan uang hotel demi tuntutan biaya hidup.
Tak main-main, RD tilep uang perusahaan hingga Rp 332 juta, dengan modus pembayaran tabung elpiji.
RD (32), seorang karyawati di Kota Pekanbaru, Riau, nekat menggelapkan uang hotel tempatnya bekerja sebesar Rp 332 juta.

Akibatnya, pelaku ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan setelah dilaporkan manajemen hotel.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Senapelan, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Karyawati Cantik di Pekanbaru Gelapkan Uang Hotel Rp 332 Juta, Habis Biayai Hidup
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku, uang Rp 332 juta yang digelapkan telah habis untuk biaya hidup," kata Jefri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).
Jefri menjelaskan, pelaku menggelapkan uang hotel untuk pembayaran tabung elpiji pada Mei 2021 hingga Oktober 2023.
Kasus ini terungkap setelah suplier tabung gas memutuskan kontrak kerja sama dengan hotel tempat pelaku bekerja.
"Pihak suplier gas memutus kontrak secara sepihak lantaran pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar Rp 332 juta lebih," ucap dia.

Baca juga: Untuk Bangun Rumah, Pengakuan Kepsek Surabaya Gelapkan Dana Koperasi Rp 2,3 M, Ratusan Guru Murka
Merasa ada yang tidak beres, manajemen hotel mengaudit semua pembukuan tagihan gas.
Hingga ditemukan ada penggalapan yang dilakukan pelaku.
Pelaku pun dipanggil pihak hotel dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pihak hotel memutuskan untuk menjebloskan pelaku ke dalam penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RD dijerat Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|