Berita Kriminal
DEMI Jajan Sabu, Sepasang Kekasih di Jakbar Mengaku Jadi Polisi, Nekat Gasak 15 Ponsel Driver Taksol
Sepasang kekasih berinisial AR (21) dan SR (35) diamankan jajaran Polsek Tambora lantaran mencuri belasan handphone.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Sepasang kekasih berinisial AR (21) dan SR (35) diamankan jajaran Polsek Tambora lantaran mencuri belasan handphone.
Keduanya mengaku sebagai anggota polisi saat menjalankan aksinya.
AR dan SR sukses mencuri 15 ponsel miliki sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Lantas sepeti apa modus yang dilakukan mereka berdua?
"Yang diingat pelaku ada 15 TKP. Diduga lebih dari itu. Saat beraksi pelaku selalu mengaku sebagai polisi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Baca juga: PILU Kakak Beradik di Lampung Minta Tolong Agar Polisi Tangkap Ayah yang Bunuh Ibu, Buron Sejak 2015
Putra merinci empat kali dilakukan di wilayah Tambora, tujuh kali di wilayah Cengkareng, satu kali di Kalideres, dua kali di Tanjung Dureng dan satu kali di Penjaringan.
Dari hasil pemeriksaan, handphone hasil curian mereka gadaikan, sementara uangnya digunakan untuk membeli sabu dan mengkonsumsinya bersama-sama.
"Uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR (35) untuk membeli Sabu dan digunakan bersama kekasihnya AR (21)," jelasnya.

Ngaku Jadi Polisi
Sepasang kekasih berinisial AR (21) dan SR (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri belasan handphone milik sopir taksi online.
Parahnya, SR pelaku yang berjenis kelamin laki-laki selalu berpura-pura menjadi anggota polisi setiap kali melakukan aksinya.
Adapun peran AR sendiri sebagai orang yang memesan taksi online dan tidak pernah ikut dengan kekasihnya yang berperan sebagai eksekutor.
SR sengaja naik taksi online tanpa membawa ponsel miliknya sendiri.
Tujuannya agar di tengah perjalanan SR berpura-pura meminjam ponsel korban untuk menelpon lalu membawanya kabur.
Baca juga: KRONOLOGI Sopir Taksi Online Jadi Korban Begal di Probolinggo, Sempat Diajak Makan, Mobil Dirampas
Sebelum itu, pelaku SR selalu meminta berhenti di depan Polres Metro Jakarta Barat sambil memberi informasi ke korban jika itu merupakan kantor barunya.
Setelah mendapat laporan, Putra mengatakan pihaknya langsung mengejar kedua pelaku.
Dalam pengejarannya, kedua pelaku sangat licin dengan berpindah-pindah tempat tinggal karena sudah mengetahui jadi incaran polisi.
Namun, aksinya berhasil dihentikan karena ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat ini, kata Putra, dua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Polsek Tambora.
Keduanya dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Diolah dari artikel Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|