Breaking News:

Berita Kriminal

BUSUK Kelakuan Ayah Tiri Cabuli Anak Gadis dari SD hingga SMA, Kini Hamil dan Ketakutan saat Bertemu

Bertahun-tahun pria di Jepara nekat cabuli anak tiri hingga hamil, sempat dijemput ibu pulang, tapi ogah ketemua ayah.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Bertahun-tahun pria di Jepara nekat cabuli anak tiri hingga hamil. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, sungguh bejat kelakuan seorang ayah berinisial M (61), warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

M merusak anak gadis tirinya sejak 2017.

Diketahui M sudah mencabuli anak tirinya yang saat itu masih duduk di kelas IV SD.

Aksi bejat itu ia lakukan berulang kali selama 6 tahun hingga tahun 2023 kini memasuki umur SMA.

Simak selengkapnya!

Ilustrasi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

Kini korban sudah menginjak 16 tahun dan bahkan sudah hamil anak ayah tiri.

Saat awal melakukan aksi bejatnya itu, M membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Berhasil dengan bujuk rayunya, M terus memaksa korban berhubungan seksual dengannya.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Remaja Cianjur 3 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Ibu Sudah Tahu: Kayak Dihipnotis

Aksi ini ia lancarkan di rumah, saat istrinya bekerja.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, terakhir kali tersangka mencabuli korban pada April 2023 lalu.

Tersangka mengancam korban apabila tidak mau menuruti keinginannya.

“Korban mengaku mendapat kekerasan dari tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, Senin (24/7/2023). 

Ilustrasi siswi SD.
Ilustrasi siswi SD. (ISTIMEWA)

Tohari mengungkapkan kasus ini terbongkar berkat keberanian korban bercerita kepada ibunya.

Sebelum bercerita, korban sempat tidak ingin pulang ke rumah.

Korban pamit kepada orangtuanya pergi pengajian, pada Kamis (13/7/2023).

Namun hingga Rabu (19/7/2023) korban tidak pulang ke rumah. Korban berada di rumah saudaranya. 

Lalu korban dijemput kedua orangtuanya.

Saat dijemput itu, korban hanya mau bertemu ibunya.

Dia tidak mau bertemu dengan ayah tirinya atau tersangka.

Ibu korban meminta tersangka di luar rumah.

Lalu korban bersedia pulang ke rumah dengan diantar oleh saudaranya. 

“Sesampai di rumah korban bercerita telah dicabuli tersangka M,” imbuhnya. 

Dilansir dari TribunJateng (24/7/2023), Kasat Reskrim Polres Jepara menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 18 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubuahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban serta alat pengecek kehamilan. 

....

Kasus lain: Begitu pilunya nasib gadis desa berusia 12 tahun di Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una.

Gadis itu menjadi korban merudapaksa adalah ayah tiri sendiri.

Bahkan disebutkan sang ibu kandung tahu akan kelakuan bejat sang ayah tiri, tapi membiarkan saja.

Ayah tiri bejat itu berinisial AAS (36).

Berikut fakta-fakta yang dihimpun dalam kasus tersebut:

Ilustrasi - Saat menolak untuk meladeni nafsunya, pelaku pun mengancam akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
Ilustrasi - Saat menolak untuk meladeni nafsunya, pelaku pun mengancam akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban. (Tribun Pekanbaru)

1. Pelaku ditangkap polisi

Pelaku pemerkosaan anak tiri berusia 12 tahun  di Kabupaten Tojo Una-Una itu berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Penangkapan itu berawal saat korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada bibinya.

Usai mendengar pernyataannya, bibi korban pun langsung melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian pada Sabtu 8 Juli 2023 kemarin dan pelaku juga ditangkap dihari yang sama.

Baca juga: GADIS SMA di Pasar Minggu Dicabuli Ayah Tiri, Mengendap-endap Saat Anak Pakai Handuk di Kamar Mandi

2. 14 Kali korban diperkosa

Kapolres Touna, AKBP S Shopian mengatakan menurut keterangan korban, ia sudah diperkosa oleh pelaku AAS sebanyak 14 kali mulai sejak November 2022 sampai Juni 2023.

Saat menolak untuk meladeni nafsunya, pelaku pun mengancam akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Pelaku menggunakan kekerasan, dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali, menarik tangan korban dengan cara paksa, pernah paha korban itu ditekan sangat keras membuat korban kesakitan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu, Rabu (19/7/2023).

3. Setubuhi anak tiri di kebun

Kasus pemerkosaan kepada anak tiri itu terjadi di dua lokasi yaitu dirumah pelaku dan dikebun.

Atas perlakuan pelaku, korban pun merasakan kesakitar diarea kemaluannya dan malu berinteraksi dengan orang lain akibat peristiwa yang dialaminya.

"Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya," ujarnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase Tribun Style/Istimewa)

4. Diduga Dibiarkan ibu kandung

Kata Sophian, peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya.

Namun, bukannya menolong, ibunya justru hanya membiarkan korban diperkosa oleh pelaku.

5. Ibu kandung takut ditinggal pelaku

Menurut Sophian, hal itu dilakukan ibu kandung korban karena takut ditinggal pelaku AAS.

"Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal pelaku," tuturnya.

6. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Sophian menambahkan, saat ini pelaku telah berada di Polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan yaitu ayah tirinya.

(*)

Artikel diolah dari TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita kriminalJeparaayahcabul
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved