Berita Viral
OKNUM Polisi di Palu Palsukan Akta Cerai Demi Nikah Lagi, 7 Tahun Mulus Nipu, Ketahuan Gegara Foto
Seorang oknum perwira Polresta Palu berinisial Ipda SA palsukan akta cerai demi menikah lagi. Tujuh tahun mulus berbohong, ketahuan saat pelantikan.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Aksi nekat seorang oknum perwira Polresta Palu berinisial Ipda SA (42) palsukan akta cerai demi bisa menikah lagi.
SA berbohong sudah ceraikan istri pertamanya demi menikah dengan janda di Bone.
Kebohongan SA pun terbongkar saat pelantikan di Polresta Palu tahun 2022 kemarin.
Lantas, bagaimana nasib SA sekarang ini?
Oknum perwira Polresta Palu berinisial Ipda SA (42) kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
SA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Selasa (18/7/2023) untuk 20 hari kedepan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 KUHAP.
Baca juga: Oknum Anggota Polri Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Pantas Tak Terlacak
Adapun pasal yang disangkakan kepada SA yaitu pasal 266 ayat 2 KUHP atau pasal 378 KUHP.
Penanahan SA atas dugaan kasus penipuan dan pemalsuan akta cerai demi menikahi wanita asal Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan berinisial SR (39).
Dilansir dari TribunJateng, kasus itu bermula saat SR melaporkan SA ke Polres Bone karena merasa tertipu.
Sebelum mengawini SR, Oknum Polisi ini mengaku bahwa telah bercerai dengan istri pertamanya.
Namun, selang waktu SR mendapatkan foto SA bersama istri pertamanya saat pelantikan di Polresta Palu tahun 2022 kemarin.
Maka, atas laporan itu aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan sehingga SA ditetapkan tersangka atas kasus tersebut pada Sabtu (29/4).
Diketahui, SA menikahi SR sejak tahun 16 September 2016 dan membawa SR ke Palu pada Tahun 2017.
Saat itu SR ditempatkan di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Banggai, karena SA juga masih bertugas di Polres Banggai.
Saat dikonfirmasi TribunPalu, Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah membenarkan hal tersebut.
Kata Barliansyah, saat kasus itu terkuak, ia langsung memerintahkan Kasi Propam Polresta Palu untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: OKNUM Polisi di Trenggalek Kepergok Warga Ngamar Bareng Istri Orang, Tetapi Tak Bisa Diproses
"Setalah selang 2 hari dari kejadian, kasus anggota itu diambil alih oleh Propam Polda Sulteng," ucapnya kepada TribunPalu melaui pesan whastapp, Kamis (20/7/2023).
Barliansyah juga menyampaikan bahwa SA merupakan personil dari Satuan Intelkam Polresta Palu.
Dia menambahkan, untuk masalah putusan pecat atau tidaknya oknum anggota itu, nantinya akan menunggu sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng.
"Saya selaku Kapolresta Palu menghormati hasil putusan sidang nantinya yang akan di lakukan oleh Propam Polda Sulteng , tidak ada anggota yang kebal hukum berbuat harus berani tanggungjawab," ujarnya.
Kasus Lainnya - Oknum Anggota Polri Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Pantas Tak Terlacak
Perdagangan ginjal di Bekasi yang dikirim ke Kambija masih jadi sorotan.
Apalagi kali ini terkuak ada salah satu oknum anggota Polri yang ternyata ikut menjadi pelaku.
Dia adalah Aipda M alias D yang turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja.
Kasus awalnya terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, namun peran Aipda M ini membuat kasus sulit terlacak.
Apa peranan Aipda M?
Aipda M ternyata berperan menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.
Dari sinilai Aipda M akhirnyabisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Tak tanggung-tanggung, dia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 612 juta.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Lewat Medsos, Sindikat Perdagangan Ginjal Tawari Korban Kerja ke Kamboja, Organ Dibandrol 150 Juta
Hengki menjelaskan, Aipda M juga berperan membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.
Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai imigrasi berinisial AH.
Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.
"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ucap Hengki.
Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Hengki menyebut modus para tersangka yakni mencari korbannya melalui media sosial.
"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," kata Hengki.
Selain itu, Hengki mengatakan ketika sudah mendapat pendonor ginjal yang akan dijual, para tersangka juga mengelabui pihak Imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja.
Hengki menyebut para tersangka memakai beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.
"Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," ucapnya.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari
perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," sambungnya.
Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
12 Tersangka
Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.
Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Artikel diolah dari TribunPalu.com dan TribunJakarta.com
Sumber: Tribun Palu
| David Ozora Jawab Tantangan Jenguk Mario Dandy: 'Gak Ngerti' Sambil Terus Meledek |
|
|---|
| Ironi Mario Dandy: Sang Penganiaya Garang Kini Jadi Bahan Olokan David Ozora |
|
|---|
| Arogansi Sang Istri Kepala Desa: "Duit Loba, Polisi Pun Bisa Diborong!" |
|
|---|
| Dari Koma ke Komedi Satir: David Ozora 'Roasting' Mario Dandy, Singgung Gaya Manja & Pajak |
|
|---|
| Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus |
|
|---|