Berita Viral
MOMEN Horor Badut Pengamen di Depok Pukul Mobil di Depan Mata Anak-anak: Saya Cek Sudah Kabur
Terekam kamera, badut horor di Sawangan pukul mobil yang buka kaca tapi tak memberi uang, simak selengkapnya!
Editor: Dhimas Yanuar
Dalam kasus-lasus ancaman bom sebelumnya, Iqbal mengatakan, para pelaku dijerat pasal 336 UU Hukum Pidana yang berisi pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang bisa dipenjara 2 tahun 8 bulan.
"Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk di jadikan iseng-iseng, cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat," tandasnya.
(*)
Artikel diolah dari TribunJakarta.com
Penulis: Dwi Putra Kesuma
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait :#Berita Viral
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|