Breaking News:

Berita Viral

MOMEN Horor Badut Pengamen di Depok Pukul Mobil di Depan Mata Anak-anak: Saya Cek Sudah Kabur

Terekam kamera, badut horor di Sawangan pukul mobil yang buka kaca tapi tak memberi uang, simak selengkapnya!

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram @depok24jam
Badut horor di Sawangan pukul mobil yang buka kaca. 

Polres Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan ancaman dari seorang pria berinisial WU (29).

WU yang merupakan warga Desa Tanjungrejo, Jekulo, Kabupaten Kudus tersebut mengancam akan datang ke Mapolresta Kudus untuk melakukan pengeboman.

Baca juga: MOTIF Pria di Pariaman Simpan 10 Bom Rakitan, Demi Ancam Saudara, Minta Agar Jual Tanah Warisan

Ia melakukan ancaman tersebut, melalui nomor siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus.

Pihak kepolisian pun lantas menelurusi nomor tersebut, dan akhirnya menangkap WU di Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, WU ditangkap saat sedang menaiki bus di Jl Pemuda, Kota Semarang, Jumat (7/7/2023) sore.

"Awalnya kemarin ada laporan dari Satreskrim Polres Kudus soal ancaman itu lewat telepon dan WhatsApp. Tim gabungan Satreskrim Polres dan Jatanras Polda Jateng kemudian melacak hingga mengamankannya pada pukul 17.00," kata Johanson saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).

Mengutip Kompas.com, pelaku sebelumnya melakukan pengancaman dengan mengatakan 'Saya akan datang ke Polres Kudus untuk ngebom'.

Ternyata motif pengamen ancam melakukan pengeboman di Polres Kudus berawal keisengan semata.
Ternyata motif pengamen ancam melakukan pengeboman di Polres Kudus berawal keisengan semata. (MTVN)

Kombes M Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, WU mengaku hanya iseng.

"Terkait ancaman bom di Polres Kudus, Polda Jateng telah dengan cepat menangkap pelakunya. Polisi masih mendalami motif pelaku. Kalau menurut pengakuan yang bersalah hanya iseng saja," kata Iqbal.

Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembrono dan mengikuti hal serupa.

Ia menambahkan, tindakan pengancaman pengeboman yang diterima Polres Kudus tesebut termasuk ke tindak pidana terorisme.

"Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas," katanya, Sabtu (8/7/2023), dilansir TribunJateng.com.

Dalam Peraturan Pemerintah melalui UU No 15 Tahun 2003 sudah diatur tentang ancaman teror.

Dalam Pasal 6, seseorang dapat dipidana dengan hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: EMOSI Terlalu Lama Antre di Bank, Wanita Nekat Lempar Bom Molotov Lalu Ancam Bakar Truk di Parkiran

"Disebutkan dalam pasal tersebut jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari inibadutpengamenDepokvideo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved