Berita Kriminal
Keperawanan Gadis SD Direnggut, Korban Masih Polos Dirayu di MiChat, Terbongkar Karena Bercak Darah
Pria di Cirebon rudapaksa gadis usia 11 tahun, pelaku rayu korban lewat MiChat, terungkap karena ada bercak darah.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, kelakuan bejat seorang pria berusia 27 tahun nekat setubuhi paksa gadis SD kelas 5.
Nasib pilu bocah perempuan itu dikenal lewat Michat. Pelaku memperdaya korban untuk bertemu hingga tega menyetubuhi korban, kasus terungkap karena ada bercarak darah di celana dalam korban. Simak selengkapnya!

Kasus ini terungkap saat bibi korban melihat ada bercak darah yang menempel di pakaian dalam korban
Pelaku berinisial S, seorang pemuda berusia 27 tahun di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, tega mencabuli gadis berusia 11 tahun.
Pelaku awalnya mengirim pesan berisi rayuan kepada korban melalui aplikasi pesan Michat.
Baca juga: KISAH Wanita di Kendari Jual Teman Lewat MiChat, Lalu Gantian Jual Diri Sendiri, Tarif Rp 500 Ribu
Korban pun terperdaya hingga akhirnya diajak bertemu dan terjadi tindak pidana pemerkosaan.
Setelah itu, pelaku mengancam korban menyebar foto dan video korban apabila korban melapor ke polisi atau orangtua.
“Korban ini masih sangat polos, dan tidak mengerti aplikasi tersebut. Dia anggap seperti aplikasi pada umumnya".
"Setelah dihubungi pelaku, pelaku memperdaya korban, untuk bertemu, perbuatan cabul dan menyetubuhi korban,” kata Kompol Anton, Kasat Reskrim Polresta Cirebon kepara Kompas.com, Selasa (18/7/2023) petang.

Menurut Anton, kasus itu terungkap usai bibi korban mencuci pakaian korban.
Saat itu saksi melihat ada bercak darah yang menempel di pakaian dalam korban.
Selain itu, bibi korban juga melihat perubahan sikap bocah gadis, yang menjadi pemurung.
Akhirnya, korban yang sebelumnya penuh rasa rakut, berani menceritakan seluruh kejahatan yang tersangka lakukan terhadap korban.
Bibi dan keluarga yang geram, langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi, dan langsung dilakukan penangkapan.
“Awal terbongkar yakni keluarganya yang menemukan kejanggalan, saat mencuci ada hal mencurigakan karena celana korban bercak darah, kemudian dicek, dan ditanyakan kepada korban, akhirnya korban menceritakan semuanya,” tambah Anton.
Anton tegaskan, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Tim penyidik juga mendalami terkait dugaan adanya korban lain.
....
Kasus lain: Bejatnya perilaku 4 kakek di Purbalingga, Jawa Tengah.
Mereka tega-teganya bergiliran merudapaksa seorang anak gadis SMP tetangga yang baru berusia 14 tahun hingga hamil.
Keempat kakek bejat ini bakal menghabiskan hari tuanya di balik jeruji penjara.
Simak kronologi lengkapnya!

Keempat pelaku masing-masing, JH (62) memerkosa 5 kali, AS (51) melakukannya 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali, dan SR (51) 5 kali.
Mereka semua merupakan warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Modus para tersangka melakukan pemerkosaan adalah mengiming-imingi korban dengan uang, antara Rp 15.000-20.000.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, korban dan pelaku merupakan tetangga.
Baca juga: Awalnya Dijanjikan Kerja di Toko, Syok Gadis di Bengkulu Malah Dijual ke Riau, Dijadikan PSK
Pemerkosaan tersebut terjadi antara 8 Januari 2023 sampai Mei 2023, kala korban membeli jajan sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam konferensi pers Kamis (13/7/2023) seperti dilansir TribunBanyumas, Kompol Donni mengungkapkan insiden berawal saat korban sedang duduk di samping teras rumahnya.
Kemudian dipanggil oleh pelaku AS.
Kemudian korban mendekat dan korban diajak kerumah pelaku akan diberi uang membeli jajan.

:Sehingga korban mau masuk rumah pelaku kedua," ujar Donni.
Pelaku kemudian mengajak korban ke kamarnya dengan dalih mengambil itulah, dan di sanalah gadis 14 tahun tersebut diperkosa.
Setelah selesai, korban diberi uang Rp 20.000.
Pelaku lalu memberi tahu ketiga teman lansianya.
Ketiganya lalu melakukan modus yang sama, menawarkan uang jajan kepada korban.
Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orangtua korban, yang melihat anak mereka seperti orang hamil dengan air ASI keluar.
Saat didesak, mulanya korban tidak mau bercerita, sehingga orangtuanya berinisiatif membeli testpack, dan hasilnya positif.
Di situlah, korban bercerita tentang perbuatan keempat kakek itu kepada orangtuanya.
Para pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
(*)
Artikel diolah dari Kompas.com dan SerambiNews.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|